x

Bakti Inovasi Deseminasi Informasi Geospasial Digelar, Pemko Medan Beri Apresiasi

2 minutes reading
Thursday, 21 Oct 2021 14:45 0 200 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Medan : Pemko Medan memberikan apresiasi atas digelarnya acara bakti inovasi deseminasi informasi geospasial yang diselenggarakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG), sebab acara ini akan sangat bermanfaat bagi komponen masyarakat.

Apresiasi ini disampaikan Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman ketika mewakili Walikota Medan, Bobby Nasution dalam acara pembukaan Bakti Inovasi-Deseminasi Informasi Geopasial dengan tema ‘Sosialisasi Produk Informasi Geospasial : Atlas Nasional’ di Hotel Santika Dyandra Medan, Kamis (21/10/2021).

Sekda dalam sambutanya mengatakan, peta merupakan suatu hal yang sangat penting di dalam penataan suatu negara baik itu secara regional maupun daerah.

Seiring dengan berkembangnya teknologi, saat ini peta sudah berbentuk digital yang dibuat dengan menggunakan berbagai teknologi seperti menggunakan foto udara, radar maupun satelit yang semuanya dapat di kombinasikan dengan titik kordinat yang akurat.

“Dengan adanya peta digital ini, banyak hal yang dapat kita lakukan termasuk mengatur batas wilayah antara Kabupaten/Kota, sehingga saat ini dengan bantuan peta digital sudah fix batas daerah antara kota Medan dengan Deliserdang,” kata Wiriya.

Peta yang ada saat ini juga, lanjut Wiriya, dapat dibuat menjadi beberapa peta tematik apakah itu peta bebatuan, peta jenis tanah, peta kemiringan dan lainya sehingga ini menjadi dasar informasi dalam membuat sebuah perencanaan perkotaan.

“Oleh sebab itu kami sangat menyambut baik dengan adanya kegiatan ini, karena akan sangat berguna bagi komponen masyarakat,” ujar Wiriya sembari berharap ke depanya BIG dapat menghasilkan peta tematik lainya yang lebih bermanfaat.

Sementara itu, Plt Deputi Bidang Infrastuktur Informasi Geospasial BIG, Sumaryono menjelaskan, sejak tahun 2011 telah keluar undang-undang no 4 tahun 2011 tentang informasi geospasial dan ditambah dengan munculnya Perpres tentang Satu Data Indonesia sehingga dengan adanya dua produk hukum ini semakin memudahkan masyarakat untuk memproleh data melalui platform Jaringan Informasi Geospasial Nasional (JIGN).

“Dengan platform ini masyarakat dapat mengetahui tinggal dimana, bahkan pemerintah dapat menggunakan platform untuk mengetahui data masyarakat miskin di daerah,”jelas Sumaryono.

Penulis / Editor : Rill / Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x