BICARAINDONESIA-Balikpapan : Anggota TNI berinisial K berpangkat Prajurit Satu (Pratu) ini sepertinya bukan tipe personel yang taat garis komando dan cenderung sebagai pemberontak.
Buktinya, hanya karena kesal dijatuhi hukuman oleh komandannya, anggota Kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ini nekat membacok komandannya Kopda A menggunakan badik.
Akibatnya Kopda A menderita luka robek di tangan, badan hingga kepala.
“Korban menderita luka robek di bagian kepala, tangan, punggung dan kaki akibat luka bacok menggunakan badik,” jelas Komandan Deninteldam VI/Mulawarman Letkol CPN Fransiskus Hendra Gunawan kepada detikcom, Minggu malam (11/12/2022) seperti dilansir detikcom.
Insiden berdarah itu terjadi di kompi B Yonzipur 17/AD di Balikpapan pada Kamis (8/12). Saat itu Pratu K dan beberapa rekan satu timnya dikumpulkan untuk dihukum lantaran melakukan pelanggaran.
Tak terima mendapatkan hukuman tendangan, Pratu K kemudian kembali ke barak mengambil badik miliknya.
“Saat dia kembali, ternyata komandannya yang tendang dia ini tidak ada. Jadi dia tidak kena, tapi badik itu masih disimpan di badannya,” terangnya.
Tak berselang lama, Komandan lainnya yakni korban Kopda A kembali mengumpulkan Pratu K dan rekan-rekannya untuk menjalani hukuman susulan. Dimana saat itu Kopda A melakukan tendangan ke arah Pratu K, namun oleh K tak terima malah menyerang dan mengejar korban menggunakan badik hingga korban tersungkur.
“Nah saat dikumpulkan kembali, malah korban lah yang kena, sedangkan komandan yang pertama ngumpulin tidak kena,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapendam VI/Mulawarman Kolonel Inf Taufik Hanif mengatakan Pratu K telah diamankan atas tindakannya. Pratu K menjalani pemeriksaan di Pomdam VI/Mulawarman.
“Sesuai perintah dari Pangdam VI/Mulawarman untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan kepada Pratu K, yang saat ini telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman,” kata Taufik.
Selain itu, terkait kondisi Kopda A yang menjadi korban pembacokan juniornya saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Kanudjoso Balikpapan.
“Kondisinya sekarang sudah sadar, saat ini masih pemulihan di kepala, tangan, kaki, dan punggung akibat luka bacok,” ujarnya.
Taufik menambahkan, selain memproses Pratu K, pihaknya masih menyelidiki terhadap anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila ada yang terlibat atau menjadi penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Masih didalami, sementara itu untuk Pratu K dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP dan pasal 106 ayat (2) KUHPM,” pungkasnya.
Editor : Tyan/*
No Comments