x

Baleg DPR RI Gelar Rapat RUU Pilkada, Diduga akan Anulir Putusan MK

1 minutes reading
Wednesday, 21 Aug 2024 15:25 0 201 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat untuk membahas Revisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024). Rapat tersebut diduga digelar untuk menganulis putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD mengusung calon di pilkada.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyebut hal itu tidaklah benar. Menurutnya, putusan MK bersifat final sehingga tak bisa dianulir oleh undang-undang.

“Kalau manganulir menurut saya, rasanya sulit. Larena keputusan MK tidak bisa dianulir, bahkan keputusan MK wajib dilaksanakan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi (Awiek) selaku pemimpin rapat mengatakan, rapat RUU Pilkada ini menjadi yang paling ramai dibandingkan rapat-rapat Baleg sebelumnya.

“Sesuai dengan laporan sekretariat, rapat ini telah dihadiri oleh 28 orang anggota dari 80 anggota dari 9 fraksi lengkap. Bahkan, ini tergolong rapat paling ramai, Pak Menteri,” ujarnya di pembukaan rapat.

Untuk diketahui, rapat tersebut turut dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebagai perwakilan pemerintah.

Rapat yang dimulai pukul 10.00 WIB ini merupakan rapat tingkat I sebelum pengambilan keputusan. Awiek mengatakan, berdasarkan pernyataan dari Mendagri Tito, ada sejumlah Daftar Invetaris Masalah (DIM) dalam RUU Pilkada yang dinilai sudah tidak relevan.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x