BICARAINDONESIA-Jakarta : Selama 14 hari ke depan, Provinsi Bali berstatus siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Pemprov Bali mulai kemarin, Kamis (19/10/2023) sebagai tindak lanjut dari perkiraan BMKG.
Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali I Made Rentin mengatakan, Pj Gubernur Bali SM Mahendra Jaya menetapkan bahwa status siaga tersebut itu terhitung sejak 19 Oktober–1 November 2023. Keputusan itu dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kondisi dan kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan darurat bencana.
Kebijakan tersebut diambil mengacu pada Pasal 23 PP Nomor 21, Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Rentin menyebut status keadaan darurat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
“Pada saat status siaga darurat ini ditetapkan, BPBD mempunyai kemudahan akses. Di antaranya untuk pengerahan sumber daya manusia, peralatan, dan logistik, termasuk dalam pengadaan barang atau jasa, serta komando untuk menugaskan (memerintah) instansi atau lembaga terkait,” kata Rentin, Jumat (20/10/2023).
Selanjutnya, disebutkan pula bahwa segala biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya keputusan Gubernur ini, dibebankan pada APBN, APBD semesta berencana Provinsi Bali, APBD kabupaten/kota se-Bali Tahun anggaran 2023. Juga dari sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” ujarnya.
Editor: Rizki Audina/*