BICARAINDONESIA-Medan : Dua orang bandar besar narkoba jaringan antar provinsi, dibekuk Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan di lokasi berbeda di ibukota Provinsi Sumatera Utara itu.
Keduanya yakni Supriyanto alias Yanto (32) warga Jalan Husen Pamela RT 020/RW 004, Desa Samke, Kecamatan Merauke, Kabupaten Merauke dan Desa Tanjung RT 9, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur dan Herman alias Ali (35) warga Gang Sekip, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebingtinggi, Kabupaten Meranti, Provinsi Riau.
“Keduanya yang disergap itu masuk target operasi (TO) petugas Polrestabes Medan, ” ucap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan Kompol Oloan Siahan SH, SIK, MH kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Senin (15/3/2021).
Didampingi Kanit Idik II Narkoba Iptu Arjuna Bangun SH, MH, Oloan memastikan, keduanya melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan 2 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman biasa disebut sabu (Metamfetamina) dengan berat bersih 2.000 gram dan 1 bungkus plastik yang berisikan Narkotika golongan I bukan tanaman biasa disebut sabu dengan berat bersih 0,22 gram,” terangnya.
Kronologis Penangkapan
Terkait penangkapan kedua tersangka, Kompol Oloan Siahaan menjelaskan, kejadiannya pada hari Minggu, 28 Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, diawali ketika Supriyanto alias
Yanto berangkat dari Surabaya menuju
Pekanbaru, setelah disuruh datang oleh
temannya bernama Herman alias Ali.
Pada Senin, 1 Maret 2021, pelaku Yanto transit dari Jakarta dan pukul 08.00 WIB pelaku Yanto sampai di Pekanbaru. Disana ia bertemu dengan Herman alias Ali. Pada saat berada di Pekanbaru, pelaku Yanto ditelepon oleh Marsel alias Omen dan Yanto yang menyuruh Aryanto untuk berangkat ke Medan guna mengecek pil ekstasi.
Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku Yanto dan Herman alias Ali berangkat menuju Medan. Keduanya tiba di Medan pada pukul 20.00 WIB. Lalu mereka ditelepon oleh orang yang
tidak dikenal dan mengarahkan mereka
menuju Masjid Agung di Jalan Diponegoro, Medan.
Sesampainya di lokasi yang telah ditentukan itu, mereka kemudian dijemput oleh 2 orang pria tidak dikenal. Mereka membonceng Yanto dan membawanya ke salah satu rumah yang berada di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun. Sedangkan Herman dibawa ke Hotel Red Doorz, di Jalan Teratai.
Selanjutnya, Yanto bertemu dengan seorang pria bernama Ahmad yang memperlihatkan kepadanya sekitar dua ribu butir pil. Ahmad juga sempat memberikan kepada Yanto ¼ butir pil
tersebut dan kemudian dikonsumsi oleh Yanto.
Tak lama kemudian, Yanto menelpon Marsel alias Omen dan Prasetyo dengan mengatakan, barangnya sudah dilihat dan sudah dites dengan hasil bagus.
Selanjutnnya tepat pada Selasa, 2 Maret 2021 sekitar pukul 11.00 WIB, Marsel menelpon Yanto dan menyuruh untuk mengecek narkotika jenis sabu-sabu dari Ahmad yang tak berapa lama datang dan mendekati Yanto sambil memperlihatkan kepadanya 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Yanto juga sempat mengetes sabu-sabu tersebut dengan cara mengisapnya dan ternyata sabu-sabu tersebut bagus. Ia kemudian menelepon Marcel sembari mengatakan, bahwa sabu-sabu tersebut bagus.
Akan tetapi, karena banyak pil ekstasi yang dikonsumsi oleh Yanto, ia pun duduk di
belakang rumah warga..sekitar pukul 18.15 WIB pada saat Yanto duduk dikursi di belakang rumah warga, sejumla petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap Yanto.
Ketika dilakukan penggeledahan polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus besar plastik teh Cina yang berisi sabu-sabu yang berada di bawah kursi dekat Yanto duduk. Utuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi langsung membawa Yanto ke Mapolrestabes Medan.
Pada Selasa, 2 Maret 2021 sekitar pukul 08.00 WIB, Herman alias Ali keluar dari Hotel Red Doorz dan menuju Pekanbaru. Sehari kemudian, Rabu, 3 Maret 2021, pada saat Herman berada di Pekanbaru, dia ditelpon oleh Yanto dan menyuruhnya balik ke Medan. Sekitar pukul 12.00 WIB Herman berangkat dari Pekanparu menuju ke Medan dan sekitar pukul 16.00 WIB Herman sampai di Medan dan langsung menuju
Jalan Sei Belutu No 17-B, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru.
Herman langsung menuju kamar Nomor 115 Hotel Grand Centra Medan. Namun didepan kamar Hotel Herman dihentikan polisi. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dari dalam dompet milik Herman. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Herman dibawa ke markas Satresnarkoba Polrestabes Medan.
“Kita juga masih memburu jaringan Yanto yang belum tertangkap ini, ” pungkas Kompol Oloan Siahaan.
Penulis/Editor : Van
No Comments