BICARAINDONESIA-Jakarta : Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan banding dari jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta vonis mati pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” kata hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, Senin (4/4/2022).
Hari ini, pembacaan vonis itu dibacakan secara terbuka. Dalam dokumen, hakim juga memperbaiki putusan sebelumnya yang menghukum Herry pidana seumur hidup menjadi hukuman mati.
“Menetapkan terdakwa tetap ditahan,”tuturnya.
Herry dalam perkara ini tetap dijatuhi hukuman sesuai Pasal 21 KUHAP jis Pasal 27 KUHAP jis Pasal 153 ayat ( 3) KUHAP jis ayat (4) KUHAP jis Pasal 193 KUHAP jis Pasal 222 ayat (1) jis ayat (2) KUHAP jis Pasal 241 KUHAP jis Pasal 242 KUHAP, PP Nomor 27 Tahun 1983, Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketentuan-ketentuan lain yang bersangkutan.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan. Menurut hakim, Herry terbukti memerkosa 13 santriwati yang merupakan anak didiknya.
Pelaku diketahui adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan. Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
No Comments