x

Bangunan Baru Kantor Kejari Medan Roboh, Coreng Wajah Aparat Penegak Hukum

3 minutes reading
Monday, 21 Nov 2022 04:00 0 279 Iki

BICARAINDONESIA-Medan : Baru di bangun, salah satu bangunan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan roboh pada Jumat (11/11/22) lalu.

Pengamat menilai bahwa hal tersebut telah mencoreng institusi hukum. Sangat miris, lembaga yang mampu menangani korupsi ini malah kena prank dengan bangunan tak berkualitas.

Merespons kejadian itu, Walikota Medan Bobby Afif Nasution meminta  kontraktor mengembalikan Down Payment anggaran proyek senilai 50%.

Diketahui, hingga kini belum ada tindakan atas pejabat Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan yang bertanggung jawab terkait pekerjaan itu.

Salah satu pengamat anggaran, Elfenda Ananda mengatakan, robohnya bangunan di Kantor Kejari Medan, sangat memalukan.

“Hal ini tentunya mencoreng Institusi Penegak Hukum. Harusnya berwibawa dan diyakini kalau pekerjaan itu dilaksanakan di institusi penegak hukum yang akan mengawasi kualitasnya. Proyeknya diyakini akan lebih baik dibanding pembangunan di luar instansi penegak hukum,” kata mantan Ketua Forum Independen Transfaransi Untuk Anggaran (Fitra) Sumatera Utara itu.

Sumber Anggaran

Berdasarkan informasi, sumber anggaran untuk pembangunan itu ialah dana APBD Medan 2022. Hibah pembangunan/rehab gedung/kantor kejari medan lebih kurang senilai Rp.2,4 M.

Dinas Perkim Kota Medan berperan sebagai pengguna anggaran (PA). Jika merujuk dari regulasi yang ada, tentunya pekerjaan ini diproses karena ada pengusul, yaitu Kejari Medan.

“Sebagai institusi pengusul (Kejari Medan), tentunya akan mengawal dan ikut serta mengawasi pembangunan tersebut sejak mulai diusulkan hingga realisasi pekerjaan. Kalau ada kasus seperti ini, tentunya semua aparat penegak hukum harus bekerja sama melakukan insvestigasi terhadap pekerjaan itu,” tandasnya.

Lebih lanjut, aktivis penggiat anti korupsi itu menegaskan, proses harus diselidiki secara terbuka dan objektif serta bertanggung jawab. Selain Kejari Medan, investigasi harus melibatkan aparat penegak hukum lainnya, seperti Pengawas Kejaksaan, Polisi, dan KPK.

Menurut Elfenda, harus diselidiki siapa di balik proyek ini yang sangat berani mengerjakan pekerjaan yang berkualitas rendah. Tidak akan ada pihak yang berani melakukan itu, kecuali pihak rekanan di-back up oleh pihak yang kuat.

“Apa yang terjadi pada kasus ini sebenarnya sudah melukai hati rakyat. Rakyat sudah rugi dua kali, pertama kerugiannya yang mana prioritas membangun kantor kejari lebih diutamakan. Sementara itu, urusan rakyat soal kemiskinan, jalanan masih banyak yang rusak, banjir, dan sebagainya,” tandasnya.

Peraturan Pembangunan dalam UU

Runtuhnya bangunan, menunjukkan pembangunan dilakukan dengan asal dan tidak ada rasa tanggung jawab dari rekanan projek. Dalam Pasal 62 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang: Pengelolaan keuangan daerah berbunyi: Pasal 2: Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk menunjang pencapaian Sasaran Program dan Kegiatan Pemerintah Daerah sesuai kepentingan Daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

Dengan jelas Elfenda memaparkan bahwa ada asas keadilan dan kepatutan yang patut dipertanyakan. Pun dengan rasionalitas pekerjaan tersebut serta manfaat apa yang diperoleh masyarakat. Padahal, masih ada pembangunan dikota Medan yang lebih urgent.

Proyek ini juga harus memenuhi prinsip sebagaimana Pasal 3 PP Nomor 12 tahun 2019.

“Pembangunan itu harus sesuai dengan kemampuan keuangan daerah, diatur dalam Pasal 3. Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah. Hal itu setelah memprioritaskan pemenuhan belanja Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sangatlah jelas bahwa pembangunan ini dilaksanakan karena kemampuan keuangan daerah yang dianggap berlebih,” jelasnya.

Oleh karena itu, masyarakat Kota Medan sudah layak mendesak para auditor (BPK) untuk melakukan investigasi bersama aparat penegak hukum lainnya termasuk KPK RI.

“Usut tuntas pelaku serta orang kuat yang mem-back up pekerjaan ini. Hukum seadil-adilnya pelaku hingga tuntas ke akar-akarnya. Agar tidak ada peluang untuk melakukannya kembali. Bongkar siapa dalang di balik proyek itu agar dapat diketahui siapa yang merusak bangsa ini dan merugikan rakyat,” tegas Elfenda.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x