x

Banting Stir jadi Jurtul Togel, Ulong Si Penarik Betor Malah Nyungsep di Sel

2 minutes reading
Friday, 11 Sep 2020 02:00 0 241 admin

BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Pria bernama Herman Harahap alias Ulong ini sepertinya sangat menganut istilah nasib seseorang ditentukan oleh usaha orang itu sendiri.

Dan mungkin karena terlalu lelah bekerja sebagai penarik becak motor (betor) dengan penghasilan sebatas ‘lepas makan’, laki-laki 47 tahun ini akhirnya memilih jalan pintas untuk merubah nasib.

Mungkin karana tak memiliki kreatifitas, jalan yang dililh pria parobaya itu bukan hanya sekadar salah, tapi juga melanggar hukum alias berunsur pidana. Menjadi seorang juru tulis toto gelap (jurtul togel) dan Hongkong/Kim.

Sialnya, baru beberapa kali meraup untung yang nyaris merubah nasibnya, aksi warga Jl. Jenderal Sudirman, Lingkungan III, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai itu malah terendus tim Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar.

“Persisnya pada hari Kamis sore, 10 September 2020 sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka diringkus dikediamannya di kawasan Jl. Jenderal Sudirman, Lingkungan III, Kel. Pantai Johor, Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai,” ungkap Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Jum’at (11/9/2020).

Menurutnya, penangkapkan tersangka dilakukan berdasarkan laporan NOMOR : LP/82/IX/2020/SU/Res T.Balai/Sek. Bandar, Tanggal 10 September 2020.

Dijeskan Dahlan, pada hari Kamis kemarin sekitar pukul 15.00 Wib, setelah mendapat informasi dan melakukan penyelidikan dengan hasil A1 tentang keberadaan permainan judi jenis Togel dan Hongkong/Kim.

Kemudian Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga, SH memerintahkan personel Polsek Datuk Bandar yang dipimpin Kanitreskrim Ipda HA Karo-karo, SH untuk melakukan pengungkapan kasus tersebut.

“Kemudian Kanitreskrim bersama anggota langsung menuju TKP dan melakukan pengepungan terhadap rumah tersangka dan kemudian personel Polsek Datuk Bandar langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tegasnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil disita diantaranya 3 buku tulis berisi tulisan angka-angka tebakan judi togel dan hongkong/kim, 2 buku tafsir mimpi, 2 ponsel, 3 pulpen, kalkulator dan uang Rp20.000.

“Tersangka langsung kita bawa ke kantor. Dia akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana,” pungkasnya.

Penulis/Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x