x

Bareskrim Beberkan Cara Brian Edgar Nababan Bawa Binomo ke Indonesia

2 minutes reading
Friday, 8 Apr 2022 12:29 0 301 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasus aplikasi binary option masih terus ditelurusi pihak kepolisian. Kali ini, Bareskrim Polri mengungkap awal mula aplikasi binary option Binomo masuk ke Tanah Air. Dari hasil penelusuran, Binomo mulanya dibawa masuk ke Indonesia oleh tersangka Brian Edgar Nababan dari Rusia.

“Memang Binomo di Rusia itu masuk ke Indonesia melalui BN,” kata Kasubdit II Dirtipideksus Kombes Chandra Sukma, dikutip dari detik, Jumat (8/4/2022).

Brian Edgar, kata Chandra, merekrut influencer Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich, lalu menggaet Indra Kenz sebagai afiliator. Menurut Chandra, keterangan itu baru dapat terungkap setelah penangkapan Brian.

“BN menggaet orang-orang yang influencer-influencer ini. Fakar di tahun 2019, Fakar kemudian menggaet IK,” ungkap Chandra.

Lebih lanjut, Chandra mengatakan Brian Edgar Nababan sempat berkuliah di Rusia sejak 2014. Setelah itu, pada 2018, ia bekerja di perusahaan 404 Group Rusia yang terafiliasi dengan Binomo sebagai customer support.

“Bayaran selaku customer support di perusahaan 404 Group Rusia sekitar USD 2.000 dan kemudian naik secara bertahap dan gaji paling besar USD 4.000,” jelasnya.

Untuk diketahui, Bareskrim telah menangkap dan menetapkan 4 orang tersangka terkait kasus Binomo. Keempat tersangka itu adalah Indra Kenz, Fakarich, Brian Edgar Nababan, serta Wiki Mandara Halim. Para tersangka itu kini sudah dilakukan penahanan.

Bareskrim Polri menetapkan Brian Edgar Nababan sebagai tersangka dalam kasus Binomo menyusul Indra Kenz. Brian Egdar Nababan ditahan Bareskrim Polri.

“Setelah pemeriksaan selanjutnya, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokkes Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan.

Whisnu menerangkan pihaknya juga menyita barang bukti berupa satu buah laptop milik Brian Edgar dalam kasus ini.

“Bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop,” ujar Whisnu.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x