BICARAINDONESIA-Jakarta : Pelaku penipuan daring dan pencucian uang berinisial YMP, berhasil dibekuk Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap tersangka berinisial YMP. Pria 33 tahun itu ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/0019/I/2021/Bareskrim. Pelaku adalah seorang karyawan swasta.
“Pelaku meminta bantuan pihak ketiga untuk membuat website belanja daring. Website ini juga diketahui menggunakan hosting di luar negeri,” ungkap Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi pada wawancara yang dilakukan secara virtual, Senin, 11 Januari 2021 kemarin.
Dijelaskan Slamet, tersangka ditangkap di kawasan Kelurahan Selong, Kec. Kebayoran Baru, pada Sabtu malam, 9 Januari 2021 sekitar pukul 20.00 WIB.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 4 unit ponsel pintar merk Samsung dan Oppo, laptop, 2 Simcard, selembar KTP dan 4 buku cek dari bank BRI, BCA dan Mandiri.
Lebih jauh jenderal bintang satu itu menguraikan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara membuat sebuah website bernama GrabToko (www.grabtoko.com) yang menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga sangat murah. Modus itu pun mengundang minat banyak orang yang akhirnya berbelanja. Namun, meski uang sudah ditransfer, barang pesanan konsumen tak kunjung dikirim.
“Dari informasi pelaku, diketahui ada 980 costumer yang memesan barang elektronik dari situs GrabToko, namun hanya 9 customer yang menerima barang pesanan tersebut. dan 9 barang yang dikirimkan kepada costumer itu ternyata dibeli pelaku di ITC oleh pelaku dengan harga normal,” timpal Kasubdit II Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Adex Yudiswan.
Dalam menjanlankan aksinya, pelaku sengaja menyewa kantor di kawasan Kuningan, dan mempekerjakan 6 orang karyawan costumer service yang bertugas untuk meminta tambahan waktu pengiriman barang, apabila ada konsumen yang bertanya mengapa barang pesanannya tidak kunjung dikirimkan.
Keenam costumer service tersebut bekerja dengan dengan dibekali laptop oleh pelaku, yang ternyata didapatkan dengan cara menyewa dari orang lain.
Dalam melaksanakan proses penyidikan, Dittipidsiber Bareskrim Polri dibantu oleh beberapa bank yang di antaranya bank BCA, BNI dan BRI. Pihak bank juga membantu penyidik dalam upaya penanganan tindak pidana ini. Total kerugian ditaksir sekitar Rp17 Miliar dari pihak iklan dan pembeli.
Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk crypto currency dan hal ini akan ditangani melalui berkas terpisah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 dan/atau pasal 378 KUHP dan/atau pasal 82 dan/atau pasal 85 undang-undang nomor 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana, dengan ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
“Dalam kesempatan ini Dirtipidsiber menyampaikan bahwa dalam era 4.0 dan memasuki era 5.0 ini dinamika kejahatan menggunakan media dunia maya berkembang terus dan polanya sama, menjual barang murah untuk mengumpulkan korban, baik berupa elektronik, logam mulia kendaraan, properti dan masih banyak penawaran lainnya. Berhati hati dengan bujuk rayu barang murah dan sangat menguntungkan. Kroscek dan banyak melakukan riset sebelum terjebak dengan modus penipuan serupa. Kami juga selalu memantau dan melakukan upaya upaya untuk hal ini tidak terjadi lagi,” pungkas Slamet.
Editor : Yudis/rel
No Comments