x

Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Ganja 529 Kilogram dan Bakar Ladang Ganja di Aceh

2 minutes reading
Thursday, 1 Jul 2021 06:25 0 222 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Pihak kepolisian berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba seberat 529 kilogram jenis ganja dari pemasok dan pengepul jaringan Aceh-Medan-Palembang-Jakarta-Bogor.

Pihak kepolisian juga menemukan tujuh hektare ladang ganja yang terletak di Gunung Leuser, Kabupaten Beutong Ateuh, Aceh yang diperoleh dari hasil pengembangan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Komisaris Besar Polisi Jayadi mengatakan bahwa rangkaian pengungkapan dilakukan sejak 9 Juni 2021. Petugas mendapati barang bukti 198 bungkus ganja seberat 223,95 kilogram.

“Tim melakukan pengembangan pada Kamis, 24 Juni 2021 dan berhasil mengamankan empat tersangka dengan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak sembilan karung yang berisi 280 bungkus paket ganja dengan berat 3.044,60 kilogram,” katanya,  Kamis (1/7/2021).

Adapun identitas para tersangka yakni berinisial IB (42), IS alias UC (44), MA (35), dan RD (37). Dari hasil pemeriksaan, didapati kalau para tersangka memiliki ladang ganja.

“Tim kemudian melakukan penyisiran area Gunung Leuser ditemukan ladang ganja selias tujuh hektare di daerah Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Ateuh Banggalan, Kabupaten Nagan Raya,” katanya.

Jika dianalisi dari luas area, dia mengatakan, ladang tersebut dapat menghasilkan 630 ribu batang ganja kering dengan perkiraan berat 210,529 ton. Adapun dengan perkiraan harga per kilogramnya Rp4 juta, maka total barang bukti tersebut senilai Rp842 miliar lebih.

Pengungkapan upaya penyelundupan dan peredaran ganja yang dilakukan Polri selama periode Januari 2021 hingga Mei 2021 ini, tercatat sebanyak 1.334 kasus, dengan 1.610 tersangka dan barang bukti ganja seberat 2,1 ton.

“Selanjutnya dilakukan pemusnahan terhadap ladang ganja dengan cara dilakukan pencabutan pohon ganja, kemudian dilakukan pembakaran,” jelasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x