BICARAINDONESIA-Jakarta : Tersangka kasus etilen-dietilen glikol yang menyebabkan gagal ginjal akut, terbukti mengoplos bahan baku industri ke dalam obat sirop.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, dilakukan pendalaman bahan baku obat dari PT Afi Farma sebagai pemasok. Ada tiga yang ditemukan, yaitu PT Tirta Buana Kemindo dalam kategori PBF. Sementara itu, CV Anugrah Perdana Gemilang dan CV Samudra Chemical kategori non-PBF.
CV Samudra Chemical terbukti melakukan pengoplosan dengan menggunakan cairan kimia industri sebagai bahan baku obat sirop.
“Mungkin karena perbedaan harga dan lain-lain sehingga CV SC ini mengganti kemasan label. Bahan PG (propilen glikol) dari cairan kimia industrial grade diubah seolah-olah menjadi Dow Chemical Pacific,” kata Pipit, Selasa (31/1/2023).
Namun, Pipit menyebut pihaknya masih menganalisis lebih lanjut asal cairan kimia industri yang digunakan CV Samudra Chemical itu.
“Industrial grade berupa EG dari berbagai sel yang tidak jelas asal usulnya. Oleh karenanya, drum Dow yang seharusnya berisikan EG atau PG, malah berisi cairan kimia yang mengandung EG dan DEG,” sebutnya.
Dalam pemeriksaan kelima, Pipit menyebut sudah ada total 7 perusahaan farmasi dan empat orang yang menjadi tersangka kasus itu. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
Ada dua perusahaan yang dinyatakan tersangka oleh BPOM, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical. Selebihnya, Bareskrim Polri menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangja. Kemudian, ada juga PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugrah Perdana Gemilang, serta PT Fari Jaya Pratama.
Seluruh tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Subsider, Pasal 60 Angka 10 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Seluruhnya juga dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Juncto Pasal 56 Ayat 2 KUHP.
Editor: Rizki Audina/*