BICARAINDONESIA-Jakarta : Pihak Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap YouTuber sekaligus musisi Alffy Rev terkait kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex yang menyeret influencer Doni Salmanan sebagai tersangka pada Kamis (24/3/2022).
Alffy Rev tiba di gedung Bareskrim Polri pada pukul 10.32 WIB. Ia tampak mengenakan jaket berwarna cokelat dan celana panjang putih yang ditemani oleh istrinya.
Mengenai proses pemeriksaan yang akan dijalaninya hari ini, Alffy tak banyak berkomentar. Belum diketahui lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan terhadapnya.
“Nanti dibicarakan ya dengan penyidik,” ujar Alffy Rev.
Diduga, Doni Salmanan sempat memberikan uang kepada Alffy Rev. Uang tersebut berbentuk dukungan atau sponsor kepada Alffy untuk pengerjaan proyek musik Wonderland Indonesia.
Jika uang yang diterima oleh pria bernama asli Awwalur Rizqi Al-firori itu merupakan hasil dari tindak pidana investasi bodong Qoutex, penyidik akan melakukan penyitaan.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Doni Salmanan disangkakan Pasal 45 ayat 1 junto 28 ayat 1 Undang-Undang ITE, Pasal 378 KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan TPPU.
Dengan pasal berlapis itu, Doni Salmanan terancam sanksi hingga pidana penjara sampai 20 tahun.
Skema bisnis yang dijalankan Doni memungkinkan dirinya mendapat keuntungan hingga 80 persen jika member yang mengikutinya kalah dalam opsi biner. Korban yang terpikat Doni untuk menempatkan dananya di aplikasi tersebut berjumlah lebih dari 25 ribu orang.
No Comments