BICARAINDONESIA-Jakarta : Tiga perusahaan produsen obat dan satu supplier bahan baku obat sirop ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gagal ginjal akut yang menyebabkan ratusan anak meninggal dunia.
Penetapan tersangka itu diumumkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Bareskrim Polri pada Kamis (17/11/2022) kemarin.
Adapun dua korporasi yang dijerat sebagai tersangka oleh BPOM, yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical.
“Badan POM menangani investigasi dan penyidikan empat sarana industri farmasi dengan progres, bahwa terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11).
Sementara itu, Bareskrim Polri menetepkan dua perusahaan lainnya, yakni industri farmasi PT Afi Farma dan supplier CV Samudera sebagai tersangka.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical terbukti melakukan tindak pidana memproduksi obat atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, PT Afi Farma dinilai dengan sengaja tidak melakukan pengujian bahan tambahan Propilen Glikol (PG) yang ternyata mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas.
“PT. A hanya menyalin data yang diberikan oleh supplier tanpa dilakukan pengujian dan quality control untuk memastikan bahan tersebut dapat digunakan untuk produksi,”ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain itu, dua perusahaan farmasi lainnya yakni PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma masih dalam proses penyidikan. Tidak menutup kemungkinan juga akan ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai informasi, kasus gagal ginjal akut di Indonesia sejauh ini telah mencapai 324 orang per Selasa (15/11). Ratusan kasus itu tersebar di 28 provinsi Indonesia dengan kasus kematian ditemukan pada 199 anak.
BPOM juga telah menyatakan ada 294 obat sediaan cair atau sirop di Indonesia yang aman atau bebas dari bahan baku pelarut PG serta produk obat jadi yang mengandung EG dan DEG yang melebihi ambang batas.
No Comments