x

Bareskrim Polri Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Trading ATG, Aset Rp450 M Disita

2 minutes reading
Wednesday, 16 Aug 2023 22:37 0 366 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU robot trading Auto Trade Gold (ATG). (Dittipideksus) Bareskrim Polri juga menyita aset senilai Rp450 miliar.

“Untuk kasus ATG, tersangka yang sudah kita tetapkan itu ada lima,” ujar Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Ma’mun, Rabu (16/8/2023).

Kelima tersangka itu ialah, crazy rich Surabaya Dinar Wahyu Septian atau Wahyu Kenzo (WK), Yudi Kurniawan alias Zakaria alias Papa Jack (ZKR), Chandra Bayu alias Bayu Walker (CB), IG, dan LI.

Ma’mun mengatakan, dua tersangka atas nama Wahyu Kenzo dan Bayu Walker sudah dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas kasusnya lengkap. “Itu mungkin prosesnya sudah sidang atas nama WK dan atas nama CB alias Bayu Walker,” ujarnya.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan oleh penyidik Bareskrim. Namun, ketiga tersangka itu belum ditahan lantaran penyidik masih mengumpulkan bukti dan penelusuran aset terkait kasus ini.

“Tiga tersangka lain masih kita proses dan kita sudah telusuri asetnya juga,” jelas Ma’mun.

Wahyu Kenzo, Bayu Walker, dan Yudi Kurniawan berperan sebagai pendiri Net89, sedangkan IG dan LI sebagai petinggi di Net89. Aset senilai Rp 450 miliar yang disita Bareskrim Polri berasal dari tersangka Wahyu Kenzo dan Bayu Walker.

Ma’mun mengungkapkan, IG dan LI merupakan tersangka baru dalam perkara tersebut. IG merupakan crazy rich asal Sumatera Utara dan LI crazy rich asal Tangerang.

“Tersangka atas nama IG dan LI. Crazy rich Sumatera Utara itu IG, yang Tangerang itu LI,” ujarnya.

Polisi menyebut kedua crazy rich tersebut merupakan leader atau top tier dalam skema ponzi yang dilakukan oleh robot trading ATG. Sebagai leader, keduanya bertugas untuk mencari korban yang mau bergabung menjadi member robot trading ATG.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x