BICARAINDONESIA-Jakarta : Delapan orang tersangka pengedar uang palsu dalamdi Bekasi hingga Bandung, Jawa Barat, ditangkap Bareskrim Polri. Uang palsu yang diedarkan dalam bentuk mata uang Dollar Amerika Serikat (AS).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, para pelaku memalsukan uang pecahan USD 100 dengan total hampir mencapai Rp3 miliar.
“Dirtipideksus Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu pecahan 100 Dollar Amerika di Bekasi dan Bandung. Dari kasus ini polisi menetapkan delapan orang tersangka,” ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (17/2/2023).
Dari delapan tersangka itu, kata Ramadhan, dua di antaranya ditangkap di Bandung dengan inisial MS alias D dan AF. Sementara sisanya yang berinisial AW, DD, MUS, ET alias AC, IB dan AS alias AB ditangkap di Bekasi.
Ia menuturkan kasus ini terungkap setelah penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menangkap tersangka MS yang kedapatan membawa uang palsu. Setelah ditelusuri, MS mengaku mendapatkan uang paslu tersebut dari tersangka AF.
“Penyidik berhasil menangkap tersangka MS dengan membawa uang palsu yang berasal dari tersangka AF. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka memiliki peran yg berbeda beda dalam melakukan pemalsuan uang,” kata dia.
Dari tersangka, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 20 laks uang palsu dengan pecahan 100 Dollar AS dengan total 20 ribu lembar dan sepeda motor.
“Total 2 ribu lembar Dollar Amerika senilai dengan Rp3.035.010.000, satu unit sepeda motor, tas ransel, tas selempang, tas belanja, dompet, hp, surat keterangan domisili atas nama MS,” ungkap Ramadhan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 244 KUHO dan Pasal 245 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.