BICARAINDONESIA- Jakarta : Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan ladang ganja seluas 25 hektare di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.
Temuan itu, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, merupakan hasil pengembangan tim penyidik dari penangkapan jaringan narkoba Aceh-Lampung-Jakarta sebelumnya.
“Dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja, sumber daripada barang bukti yang disita petugas,” ujar Krisno dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8/2022).
Awalnya, tim penyidik hanya menemukan tiga ladang ganja milik jaringan tersebut. Namun, setelah dilakukan pengembangan, Polri kembali menemukan sembilan ladang ganja dengan luas masing-masing 3-4 hektare.
Lebih lanjut, Krisno mengatakan seluruh temuan ladang ganja tersebut akan dimusnahkan oleh tim gabungan.
“Masing-masing titik terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektare dan total sekitar lebih kurang 25 hektare. Untuk kemudian dimusnahkan oleh tim gabungan Dittipidnarkoba Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai dengan cara dicabut dan dibakar,” kata Krisno.
Pengungkapan kasus ini dilakukan berkaitan dengan penangkapan empat kasus narkoba sebelumnya.
Adapun empat TKP penangkapan itu terjadi di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Komplek Taman buaran Indah 4, Cakung, Jakarta Timur, area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Kota Banda Aceh.
Polri telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Adapun tersangka itu, yakni inisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK.
Para tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana paling lama 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman dipidana maksimal 20 tahun penjara, dan denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
No Comments