x

Baru 6 Bulan Bebas Penjara, Seorang Residivis Kembali Terjerat Kasus Narkoba

2 minutes reading
Friday, 15 Jul 2022 06:14 0 376 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Mendekam di penjara selama 4,5 tahun penjara karena kasus narkotika, nyatanya tak menjadi efek jera bagi BH alias Beny.

Buktinya, residivis berusia 40 tahun itu kembali kambuh. Bahkan selama 6 bulan menghirup udara segara diluar, predikatnya semakin meningkat. Dari seorang pengedar, kini ia dikenal warga sekitar tempat tinggalnya sebagai seorang bandar narkoba.

Tapi sial baginya. Polisi yang mulai mengendus sepak terjangnya  dunia barang terlarang, akhirnya menyergapnya pada Selasa sore, 12 Juli 2022 lalu sekitar pukul 17.30 WIB, setelah menindaklanjuti informasi dari masyarakat yang resah akibat perbuatan pelaku berjualan narkotika jenis sabu sabu di kawasan Padang Rie Labusel.

Tidak menyia-nyiakan info tersebut, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pria bertubuh tambun itu dirumahnya Dusun Kampung Baru, Desa Pasir Tuntungan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumut saat menunggu pelanggannya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatresnarkoba dan Kaurmintu paparkan penangkapan BH alias Beny/foto : ist

Namun penyergapan pelaku justru berlangsung dramatis, setelah pihak keluarga mencoba menghalangi saat pelaku akan dibawa petugas dengan alasan sakit silulitis yang dideritanya. Namun dengan upaya persoel dan kepala dusun setempat bernama Agustiani, tersangka akhirnya berhasil diamankan.

“Ketika dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, petugas menemukan barang bukti sembilan bungkus plastik klip ukuran besar dan sedang berisi sabu seberat 26,8 gram, 1 unit Hp merk Oppo warna hitam, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, uang Rp10.500.000, kotak sandal merk Ando, dompet merk Polo warna hitam,” ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti didampingi Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu dan Kaur mintu Ipda CH Suhartono dalam paparannya di hadapan wartawan, Jum’at (15/7/2022).

Selanjutnya, terang Kapolres, dari hasil interogasi, BH alias Beny mengaku telah tiga kali menjual sabu sejak ia bebas menjalani masa hukuman. Sedangkan yang keempat kalinya belum sempat terjual pelaku telah ditangkap.

“Pelaku menjual narkotika jenis sabu khusus di wilayah Padang Rie sekitarnya. dan pelaku memperoleh dengan cara menerima empat kali pengiriman paket narkotika jenis sabu sebanyak 35 gram untuk setiap kali pengiriman melalui jasa angkutan bus Chandra yang dikirim berinisial l yang beralamat di Medan, dengan mendapat keuntungan Rp15.000.000 perbulan atau Rp500.000 setiap harinya,” tutupnya

Kemudian, ketika petugas melakukan pengembangan terhadap target lain berinisial I, warga Kota Medan yang menjadi pemasok sabu, polisi justru kehilangan jejak

Sementara, akibat perbuantannya, pelaku BH alias Beny dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) dari undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x