x

Baru 7 Bulan Bebas, Seorang Residivis Kembali Ditangkap Saat Antar 200 Butir Pil Ekstasi

2 minutes reading
Sunday, 26 Sep 2021 13:15 0 213 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Baru bebas pada Februari 2021 lalu atau persisnya sekitar 7 bulan lalu setelah terjerat kasus narkoba, nyatanya tak membuat pria berinisial EPH alias Ewin ini jera.

Sebaliknya, dengan menyandang status residivis, laki-laki 41 tahun ini justru kembali berulah. Ia kembali beraksi menjadi seorang kurir narkoba. Ujung-ujungnya, kini ia pun harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara setelah personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu kembali meringkusnya pada Ahad dinihari (26/9/2021) sekitar pukuk 00.35 WIB.

Kali ini, warga Kota Rantauprapat, Labuhanbatu ini diamankan bersama barang bukti 200 pil ekstasi yang rencananya akan diantar kepada pemesan atas perintah bandar yang mengupahnya.

“Benar petugas meringkus seorang residivis kasus narkotika dan berhasil menyita barang bukti narkotika golongan I bukan tanaman MDMA jenis Pil Ectasy sebanyak 200 Butir berat 60 gram, 1 unit sepeda motor Honda Scopy nopol BK 6785 dan satu unit HP warna hitam,” terang Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba AKP Martualesi Sitepu pada Ahad malam.

Barang bukti 200 pil ekstasi yang diamankan/foto : ist

Dijelaskan Martualesi, penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat. Setelah ditindaklanjuti dengan penyelidikan, ciri-ciri tersangka berhasil dikenali hingga akhirnya ia berhasil diringkus saat melintas di kawasan Jalan Sirandorung, Rantauprapat oleh personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung

Dari hasil interogasi, sambung Kasatresnarkoba, tersangka mengaku sebelumnya sudah berhasil mengantar 20 butir ekstasi dan mendapat upah Rp450.000.

“Yang kedua ini tersangka dijanjikan upah Rp1.500.000 dari seseorang bandar yang ada di Kota Medan dan mereka berhubungan melalui HP dan saat pihak kita melakukan pemancingan nomor Hp yang diberikan tersangka tidak aktif,” ungkap AKP Martualesi.

Berdasarman keterangan tersangka, rencananya pil ekstasi itu akan diserahkan kepada seseorang dan akan diedarkan di Kota Rantauprapat,,Labuhanbatu.

“Tersangka mengakui terlibat jaringan narkoba karena himpitan ekonomi yang tidak memiliki pekerjaan, sementara tersangka sudah mempunyai keluarga dan seorang anak,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 Sub 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x