BICARAINDONESIA-Jakarta : Brigjen Endar Priantoro baru saja kembali bergabung dengan KPK. Namun, Ketua KPK Firli Bahuri membebastugaskan Endar Priantoro dari tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan.
Hal itu, kata Firli, merupakan keputusan para pimpinan KPK. Alasannya karena Endar Priantoro diperintahkan mengikuti sekolah di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).
“Pimpinan KPK memberikan surat perintah untuk EP (Endar Priantoro) mengikuti sekolah Lemhannas dan sementara membebaskan yang bersangkutan dari tugas sehari-hari,” kata Firli melalui, Kamis (6/7/2023).
Firli mengatakan, bukan hanya Endar saja yang diperintahkan untuk mengikuti sekolah di Lemhanas. Hal yang sama juga dilakukan terhadap pegawai KPK lainnya.
Lebih lanjut, Firli menuturkan, tidak ada yang salah dengan keputusannya memecat Endar Priantoro beberapa waktu lalu. Menurutnya, pengembalian Endar Priantoro ke institusi Polri sudah sesuai prosedur.
“Begitu juga saat ini KPK menerima kembali EP, juga tidak ada yang salah,” tukasnya.
Sementara itu, Endar Priantoro saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya tengah menempuh sekolah di Lemhanas. Akan tetapi, Endar menegaskan bahwa dirinya akan tetap bertugas di KPK.
Oleh karena itu, dia aman membagi waktu antara sekolah dengan tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. “Saya akan membagi waktu sekolah dan mungkin sore ke sini (KPK). Komunikasi kan bisa saya lakukan melalui media yang lain,” ujar Endar.
Sebelumnya diketahui, Endar Priantoro diberhentikan melalui Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa yang diterbitkan pada 31 Maret.
Pemberhentian itu dilakukan setelah Ketua KPK Firli Bahuri mengirimkan surat penghadapan kembali atas nama Endar Priantoro kepada Polri. KPK menyatakan, pencopotan Endar merupakan keputusan rapat pimpinan (Rapim) KPK.
Adapun Firli Bahuri, sebelumnya meminta Polri menarik Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Karyoto. Dia beralasan, mereka pantas mendapatkan promosi jabatan di lingkungan korps Bhayangkara.
Pencopotan Endar tersebut kemudian memicu gejolak di internal KPK. Penyidik yang berasal dari kepolisian protes dan meminta KPK memberi penjelasan pemberhentian Endar dalam forum audiensi.
Editor: Rizki Audina/*