x

Baru Sepekan Operasikan Judi Tembak Ikan, TPN Diamankan ke Polres Labuhanbatu

2 minutes reading
Saturday, 23 Oct 2021 16:28 0 229 rizaldyk

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Belum sempat menikmati hasil, dari menjaga permainan judi tembak ikan yang baru beroperasi selama sepekan, TPN (46) warga Negeri Lama Seberang, Dusun Blok III, Kecamatan Bilah Hilir, keburu digerebek Satreskrim Polres Labuhanbatu.

Selain mengamankan TPN yang menyediakan warungnya untuk dijadikan sebagai lokasi perjudian, petugas juga berhasil mengamankan mesin judi jenis tembak ikan, Sabtu (23/10/2021) dini hari.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Parikhesit mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya permainan judi tembak ikan di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Menanggapi Informasi tersebut, kata Parikhesi, Tim Tekab Unit Ekonomi yang dipimpin oleh Kanit Idik II Iptu SM Lumban Gaol, langsung menuju tempat sesuai informasi yang diterima dan berhasil mengamankan seorang laki-laki di Desa Pematang Celeng, Dusun Janji Matobu, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.

Selain pelaku, barang bukti mesin judi tembak ikan juga ikut diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu, Sabtu (23/10/2021) dini hari. / Ist

“Dari hasil introgasi, pelaku mengaku sebagai pemilik warung, sekaligus penjaga meja judi. Per chipnya dihargai Rp.10.000, selanjutnya dimainkan ke mesin judi tembak ikan dengan memilih salah satu tembakan, apabila berhasil akan mendapatkan, 10 chip, 20 chip, 50 chip dan seterusnya, dan apabila merasa sudah cukup, maka chip tersebut di jual kembali kepada pelaku dengan harga sebesar Rp. 10.000,” jelas Parikhesit, Sabtu (23/10/2021).

Ditambahkannya, pelaku mengaku mendapatkan mesin judi tersebut dari seseorang berinisial S, yang kini dalam pengejaran, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu.

“Dan untuk sementara pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut,” tutupnya.

Teks Foto: TPN (46) warga Negeri Lama Seberang, Dusun Blok III, Kecamatan Bilah Hilir, yang menyediakan warungnya untuk dijadikan sebagai lokasi perjudian, diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu, Sabtu (23/10/2021) dini hari. / Ist

Selain pelaku, barang bukti mesin judi tembak ikan juga ikut diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu, Sabtu (23/10/2021) dini hari. / Ist

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Abdi

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x