BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang ibu muda berinisial NWS (27) ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Kubar di kediamannya Kelurahan Melak Ilir Kecamatam Melak Kabupaten Kutai Barat, Kamis (22/12/2022). Ia ditangkap lantaran nekat menjual barang haram jenis pil koplo alias Doble L.
Kapolres Heri Rusyaman saat konferensi pers di Mako Polres Kubar mengatakan, obat tersebut akan diedarkan pelaku di perayaan malam tahun baru di wilayah Kutai Barat.
“Rencananya akan diedarkan pas pergantian malam tahun baru dan dari keterangan pelaku obat tersebut sudah banyak yang memesan,” ujar Heri, Sabtu (24/12/2022).
Heri menerangkan, pengungkapan itu berawal dari adanya informasi dari masyarakat soal rencana pengiriman obat terlarang di wilayah Kubar. Kemudian pada Rabu (21/12), polisi meringkus WN saat menerima barang tersebut dari salah satu perusahaan ekspedisi.
“Pelaku memesan obat itu langsung dari Jakarta melalui salah satu jasa pengiriman, saat barang itu sudah ada di tangan pelaku, anggota kemudian melakukan penangkapan,” kata Heri.
Dari tangan WN, polisi menyita 2.016 butir pil koplo dalam kemasan paketan. Usai pengungkapan, WN pun langsung digiring ke Polres Kubar untuk dimintai keterangan.
“Dari pengakuannya, pelaku sebelumnya telah mengedarkan 1.000 butir, dan yang ini pengiriman kedua kalinya, tapi berhasil kita gagalkan,” ungkapnya.
Saat ini polisi masih memburu pelaku lainnya, lantaran diduga peredaran pil koplo ini merupakan satu jaringan di wilayah Kubar terkhusus Kecamatan Melak yang mana menjadi wilayah rawan penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan, karena kami tidak ingin di perayaan Nataru nanti, ada oknum yang melakukan tindakan yang melanggar hukum,” pungkasnya.