BICARAINDONESIA-Medan : Tiga orang kurir narkotika asal Aceh yang membawa sabu seberat 30 Kg dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022). Ketiganya ditangkap di Gerbang Tol Tebing Tinggi saat hendak membawa sabu tersebut dari Aceh menuju Palembang.
Ketiga terdakwa yakni Rizwan alias Wan (28) warga Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, Muhammad Reza alias Reza (21) warga Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh dan Afzalliq alias Alik (24) warga Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh.
Jaksa menilai ketiga kurir itu melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana mati kepada ketiga terdakwa,” ujar JPU Maria Tarigan dalam persidangan yang digelar secara video teleconference (virtual) di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
JPU mengatakan adapun hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana Narkotika.
“Sementara hal yang meringankan tidak ditemukan,” katanya.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun menunda persidangan pekan dengan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari ketiga terdakwa.
Kemudian, JPU mengatakan, seminggu kemudian, tepatnya pada Kamis (21/7/2022), sekitar pukul 09.00 WIB, terdakwa Rizwan kembali dihubungi oleh Bos Syahrul memberitahukan bahwa paket 30 bungkus sabu sudah ada di dalam mobil Innova Reborn yang telah disediakan oleh Bos Syahrul. Selanjutnya ketiga terdakwa langsung berangkat mengantarkan sabu ke Palembang.
“Namun, ditengah perjalanan tepatnya saat tiba di pintu keluar Gerbang Tol Tebing Tinggi, pada Jumat (22/7/2022) sekitar pukul 01.30 WIB, tiba-tiba datang petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga terdakwa,” ujar JPU Maria Tarigan.
Lanjut dikatakan JPU, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dikendarai ketiga terdakwa, petugas menemukan barang bukti 30 bungkus plastik yang berisikan sabu seberat 30 kilogram.