BICARAINDONESIA-Medan : Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Mesir berinisial MEEKI (26) diringkus pihak kepolisian. Pria itu ditangkap karena kedapatan membawa daun ganja kering seberat 63 gram dalam kopernya.
Penangkapan tersebut terjadi saat petugas kepolisian bersama tim gabungan melakukan chek point di Pos Pengamanan (Pospam) Polres Simalungun di Jalan Siantar Lima Puluh, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, pada Kamis (6/5/2021) sore, sekitar pukul 17.30 WIB.
MEEKI menumpang bus KUPJ dari Kota Medan ke Kabupaten Simalungun. Saat petugas memeriksa bus tersebut, petugas gabungan melihat WNA dalam angkutan antar Kabupaten/Kota itu.
“Setelah diperiksa, pelaku mengaku WNA asal Mesir tidak membawa identitas resmi serta dokumen sah lainnya seperti paspor dan visa,” kata AKP Adi Haryono, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun.
Dalam koper MEEKI ditemukan 1 plastik kresek berisi 31 bungkus plastik kecil. Diduga plastik itu berisi ganja dan 1 bungkus kertas untuk mengulung ganja tersebut.
Pemuda asal Mesir itu, kepada petugas mengaku membeli daun ganja tersebut di Kota Medan. Kemudian, untuk dikonsumsi sendiri.
“Hingga saat ini pelaku MEEKI dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan akan diproses sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.
No Comments