BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Ulah AL alias Carles Tobing yang nekad melakukan penggelapan sepeda motor milik perusahaan tempatnya bekerja, berujung penyesalan seumur hidup.
Pria 23 tahun yang bermukim di Lingkungan VII, Kelurahan Lumut, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah itu pun harus menerima ganjaran atas perbuatannya.
Kini ia terpaksa menjalani hari-harinya di balik jeruji besi setelah Tim Opsnal Reskrim Polres Labuhanbatu meringkusnya pada 7 Agustus 2024 lalu.
Informasi dari pihak kepolisian menyebutkan, tindak kriminal yang dilakukan Carles pada Kamis, 27 Juni 2024, saat pelaku yang merupakan karyawan Koperasi Juntak Jaya membawa satu unit sepeda motor Honda CB 150R bernomor polisi BK 5443 YBU dari kantor Koperasi Juntak Jaya yang beralamat di Jalan Perlayuan, Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara untuk urusan kerja.
“Namun hingga sore hari, tersangka AL alias Carles Tobing yang biasanya sudah berada di kantor tidak kunjung kembali, ketika dihubungi nomor kontak biasa digunakan tidak bisa dihubungi dan keberadaannya juga tidak diketahui,” Ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK melalui melalui Kasi Humas AKP Syafrudin didampingi Kasatreskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, SIK kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Tak terima atas oerbuatan pelaku, pemilik motor Maria Br. Parapat (22) yang mengaku mengalami kerugian sebesar Rp20.000.000, langsung melaporkan kejahatan tersebut ke Polres Labuhanbatu.
Berdasarkan laporan korban, tim Opsnal Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit 1 Sat Reskrim, Ipda Rajo Irawan Hamonangan, SH melakukan penyelidikan intensif dengan menyisir tempat keberadaan pelaku.
“Sebulan lebih melakukan penyelidikan Tim Opsnal Reskrim akhirnya membuahkan hasil, dimana pada 7 Agustus 2024, tim mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku di areal perkebunan ANJ di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Syafrudin, Tim Opsnal kemudian berkoordinasi dengan personel Polres Tapanuli Selatan dengan menyusun skema penangkapan. Begitu sampai di lokasi target, tim langsung melakukan penyergapan.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor milik korban. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkas AKP Syafrudin.
Penulis : Aji
Editor : Ty