BICARAINDONESIA-Jakarta : Kurir narkoba asal Bogor, Jawa Barat (Jabar) berinisial HR ditangkap pihak kepolisian. Dalam penangkapan itu polisi juga menyita 21 kg sabu dan 20.000 butir ekstasi.
Untuk membawa sabu dan ekstasi dari Palembang, Sumatera Selatan ke Jawa, HR diberi upah Rp 50 juta.
“Tersangka (HR) dijanjikan upahnya Rp 50 juta. HR baru menerima DP (down payment/uang muka) sekitar Rp 20 juta. Pengakuannya baru sekali. Ini kendaraan sudah disiapkan pemilik narkoba, jadi tersangka tinggal bawa. Mereka berhubungan (komunikasi) by phone,” ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Eko Prasetyo, Jumat (17/1/2025).
Eko mengatakan pria 34 tahun itu membawa sabu dan ekstasi menggunakan mobil SUV yang sudah disiapkan pemilik narkoba. HR berhasil membawa mobil berisi narkoba selama 7 hari.
“Dia disuruh ambil barang ini di daerah Sumatera (Sumut-red), kurang lebih 7 hari, dengan berpindah pindah tempat, hotel. Lalu petunjuk terakhir, dia disuruh ke Palembang,” terang Eko.
“Kemudian dikasih petunjuk di situ ada mobil Pajero warna hitam berisi narkoba, kunci di dashboard dan diminta dibawa ke Jawa,” imbuh dia.
Sayangnya HR ditangkap tim narkoba Polresta Bogor Kota ketika melintas di kawasan Yasmin, Kota Bogor. HR ditangkap pada Rabu (15/1) sekitar pukul 11.00 WIB.
“Ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ekstasi, sebanyak 15 kotak besar bungkus plastik warna pink berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih berat sebesar 15 kilo gram bruto, lalu 6 bungkus besar plastik putih lakban hitam berisikan narkotika jenis sabu kurang lebih berat sebesar 6 kilo gram bruto,” kata Eko.