BICARAINDONESIA-Medan : Seorang oknum polisi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap TNI. Oknum polisi berinisial Aiptu FFB itu ditangkap TNI saat membawa sabu seberat 68,45 gram.
Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian menjelaskan, penangkapan itu berawal saat personel TNI bernama Serda Eko Babinsa Koramil 17/Datuk Bandar mendapat informasi dari masyarakat. Informasi itu menyebut ada yang membawa narkoba jenis sabu menggunakan mobil pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kemudian, kabar tersebut disampaikan kepada Danunit Intel Kodim Letda Ramelin Damanik. Sekitar pukul 20.05 WIB, tim dibentuk untuk melakukan penangkapan.
Selanjutnya, ada 8 personel yang diturunkan untuk menunggu di Jalan Jendral Ahmad Yani Kelurahan Sentang (Jalinsum Sentang), Kisaran. Sekitar pukul 21.30 WIB, personel di lapangan menemukan kendaraan yang dicurigai, kemudian memeriksa kendaraan itu.
“Ternyata di dalam mobil itu ada anggota Polri berinisial Aiptu FFB yang bertugas di Dokkes Polda Sumut. Saat itu, ditemukan ada bungkusan diduga sabu seberat 68,45 gram di dalam mobil tersebut,” kata Rico, Selasa (6/6/2023).
Rico menjelaskan, anggota Polres Asahan turut datang ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Selanjutnya, Aiptu FFB dibawa ke Kantor Unit Intel Kodim 0208/AS guna diperiksa lebih lanjut.
“Pengembangan sementara, Aiptu FFB mendapat sabu dari seorang pria berinisial HBP yang beralamat di Tanjung Balai. Aiptu FFB sudah melakukan kerjasama dengan HBP selama 6 bulan,” sebutnya.
Editor: Rizki Audina/*