BICARAINDONESIA-Medan : Seorang calon penumpang Garuda yang membawa narkoba jenis sabu-sabu diamankan petugas Avsec di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Selasa (28/2/2023). Barang haram itu rencananya akan dibawa ke Jakarta.
Head of Corporate Secretary and Legal Bandara Kualanamu, Dedi Al Subur mengatakan, penumpang itu bernama AA (47) warga Aceh Utara.
“Benar. Penumpang tujuan Medan-Jakarta dengan maskapai Garuda,” ujar Dedi dalam keterangan resminya, Selasa (28/2).
Dedi mengungkap, penggagalan narkoba ini berawal ketika petugas Avsec melakukan pemeriksaan dan pemantauan pada layar monitor X-ray dan penumpang terindikasi membawa barang terlarang.
“Petugas Avsec melakukan komunikasi dan mengajukan beberapa pertanyaan kepada Calon AA dan berdasarkan hasil pemeriksaan pada koper tersebut, didapati barang yang diduga sejenis narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 16 bungkus plastik,” imbuhnya.
Dari 16 bungkus plastik sabu-sabu diketahui barang haram itu memiliki berat kurang lebih 4.000 gram. Penumpang Air Asia dengan barang bukti dibawa ke posko Avsec.
“Kemudian pada pukul 10.02 WIB diserahkan kepada pihak Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut,” pungkas dia.