BICARAINDONESIA-Jakarta : Bawaslu RI mendukung KPU untuk mengajukan banding terhadap putusan PN Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. Dukungan itu disampaikan langsung oleh Ketua Baswalu RI Rahmat Bagja.
“Kami mendukung dan mendorong KPU untuk banding karena ada amar putusan menunda pemilu,” katanya, Jumat (3/3/2023).
Kemudian, anggota Bawaslu RI, Puadi mengatakan bahwa pemilu merupakan agenda yang harus dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. Menurutnya, UU Pemilu tidak mengenal penundaan Pemilu.
“Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, jika ingin menunda pemilu, dibutuhkan perubahan UUD,” ujarnya.
“UU Pemilu kita tidak mengenal penundaan pemilu. Yang ada dalam UU Pemilu hanyalah pemilu susulan dan pemilu lanjutan,” imbuh Puadi.
KPU Ajukan Banding
KPU memastikan akan mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang menghukumnya untuk menunda Pemilu 2024 selama ±2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Selain itu, KPU pun menegaskan, akan tetap melanjutkan tahapan Pemilu 2024.
“Nanti kalau sudah kita terima salinan putusan, kita akan mengajukan upaya hukum berikutnya, yaitu banding ke pengadilan tinggi. Kalau kami sudah mengajukan upaya hukum, perlu ditegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Kamis (2/3/2023).
Hasyim menuturkan, tahapan Pemilu 2024 dituangkan dalam bentuk produk hukum, yakni Peraturan KPU No 3 Tahun 2023. Aturan itu, lanjutnya, menjadi dasar hukum bahwa pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 masih sah dilaksanakan.
“Yang pertama tahapan dan jadwal KPU. Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 itu dituangkan dalam bentuk hukum produk hukum KPU, berupa Peraturan KPU tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Nah, putusan ini tidak menyasar kepada Peraturan KPU Nomor 3/2023 tentang tahapan dan jadwal Pemilu 2024. Dengan demikian, dasar hukum dengan tahapan dan jadwal masih sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal itu menajdi dasar KPU untuk tetap melaksanakan atau melanjutkan pelaksanaan Pemilu 2024,” paparnya.
Editor: Rizki Audina/*