BICARAINDONESIA-Medan : Fakta baru kembali terungkap dari kasus pembakaran rumah waratawan di Karo. Bebas Ginting (62) selaku pelaku yang memberi perintah pembakaran rumah wartawan itu ternayata sudah pernah dua kali dipenjara karena kasus pembunuhan.
“Terkait dengan background dari saudara B (Bebas), kita juga sudah mulai menemukan fakta-faktanya bahwa memang yang bersangkutan sudah dua kali menjalani hukuman. Tentu ini menjadi background yang kita akan lebih kuatkan lagi,” ujar Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi, dilansir dari detikSumut, Senin (15/7/2024).
Terkait apa saja dua kasus yang menjerat Bebas Ginting itu tidak dirinci Agung. Namun, salah satunya, kata Agung, adalah kasus pembunuhan.
“Setahu saya ada kasus pembunuhannya,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, polisi menangkap Bebas Ginting alias Bulang atas kasus pembakaran rumah wartawan, Sempurna Pasaribu. Saat ini, Bebas ditahan di Polres Tanah Karo.
“Pelakunya pun sudah kita tangkap dan telah ditahan di Polres Tanah Karo,” kata Hadi, Kamis (11/7).