BICARAINDONESIA-Jakarta : Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani akan dilaporkan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Bareskrim Polri. Pelaporan itu dilakukan berkaitan dengan dugaan pembocoran rahasia data transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
“Iya bakal dilaporkan nanti Jam 12 siang,” ujar koordinator MAKI, Boyamin Saiman, Selasa (28/3/2023), dikutip dari CNNIndonesia.
Boyamin mengatakan, pelaporan itu juga sengaja dilakukan untuk menguji pernyataan anggota Komisi III DPR yang menilai ada dugaan pelanggaran tindak pidana dalam pengungkapan transaksi mencurigakan itu.
Ia memgaku bahawa dalam laporannya nanti akan melampirkan sejumlah anggota Komisi III DPR RI sebagai saksi ahli terkait kasus tersebut.
“Saksi/ahli yang diajukan dari anggota komisi III DPR, Arteria Dahlan, Benny K Harman, dan Arsul Sani,” kata dia.
Boyamin sebelumnya mengklaim pelaporannya itu juga dilakukan sebagai bentuk tindakan pembelaan terhadap PPATK.
“Karena menurut saya PPATK tidak melakukan membuka rahasia dan melanggar undang-undang sebagaimana ketentuan di Pasal 11 PPATK. Tapi karena DPR ngomong begitu saya uji. Apakah ini omongan DPR yang benar atau justru yang ngaco,” ungkapnya.
Sebelumnya politisi dari Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai laporan PPATK itu tidak boleh diumumkan ke publik. Ia mengklaim dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ada ancaman pidana 4 tahun bagi yang membocorkan.
“Saya bacakan pasal 11, Pak, pejabat atau pegawai PPATK, penyidik atau penuntut umum, hakim, dan setiap orang, setiap orang itu termasuk juga menteri termasuk juga Menko, Pak, ya, yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut UU ini, wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut,” beber Arteria.
“Sanksinya, Pak, sanksinya setiap orang itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. Ini undang-undangnya sama, Pak. Ini serius,” imbuh Arteria.