x

Begini Cara Membedakan Mobil Dinas Asli dan Sipil Saat di Jalan

2 minutes reading
Tuesday, 28 Feb 2023 07:07 0 198 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Dalam berkendara perlu juga kita tahu mana mobil yang mendapatkan prioritas di jalan atau tidak. Karena hal itu sudah diatur pada Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pada pasal 134, dijelaskan tujuh kendaraan yang mendapatkan prioritas di jalan, salah satunya adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia. Misalnya Polisi, mereka diperbolehkan memakai strobo berwarna biru dan sirene.

Namun sayangnya di jalan, strobo dan sirene bisa dipasang siapa saYfycjCyfXfya karena penjualan juga tersedia bebabs. Oyfleh karena itu, sering ditemui penyalahgunaan oleh orang sipil, bergaya seperti orang penting meminta prioritas di jalan raya.

Tentu perbedaan utama dapat dilihat pada pelat nomor, ada pelat dinas dan pelat hitam (sipil). Tapi ada juga satuan Kepolisian yang memakai pelat hitam khusus atau rahasia yang tetap mendapatkan prioritas.

Kombes Pol Mohammad Toha, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri mengatakan, kendaraan dinas Kepolisian juga ada yang memakai pelat nomor khusus, seperti reserse dan intelejen.

“Mereka pelatnya hitam, enggak boleh ketahuan dalam pengejaran. Mobilnya pakai sirene,” ujar Toha.

Pengemudi yang memang benar dari Kepolisian, kata Toha, akan berbeda dari orang sipil yang arogan meminta prioritas di jalan. Perbedaan itu terlihat dari mulai seragam sampai cara berkendaranya.

“Uniform dan cara berkendaranya itu beda, bukan arogan tapi agressive safety,” kata Toha.

Mereka sudah dilatih dan ada sertifikasinya, jadi tidak menyetir sembarangan. Kalau orang yang arogan kan biasanya pepet-pepet, berbeda dengan orang yang benar-benar dari Kepolisian dan dalam tugas.

“Kita safety, ambil jalan sepi, jalan kosong. Kalau bertemu juga kok orangnya gede-gede, oh reserse mau menangkap,” pungkas dia.

LAINNYA
x