BICARAINDONESIA-Jakarta : Mulai 1 Juli kepesertaan aktif BPJS Kesehatan akan menjadi syarat pengurusan SIM di 7 wilayah Polda. Lalu, bagaimana cara polisi mengecek kepesertaan aktif sebelum mengurus SIM itu?
Untuk memastikan pemohon SIM aktif sebagai peserta JKN, ada dua tahap yang dilakukan petugas di Satpas. Tahap pertama, saat mendaftar SIM, salah satu syaratnya melampirkan kepesertaan JKN aktif (pemohon dapat melakukan pengecekan melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kes di nomor 0811 8 165 165) atau mobile JKN.
Lalu, saat proses identifikasi petugas melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS.
“Bagi yang tidak melampirkan, maka pengecekan dilakukan dengan NIK,” ujar Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol. Heru Sutopo dilansir dari Antara, Jumat (7/6/2024).
Lebih lanjut, Heru mengatakan untuk tahap kedua SIM yang sudah terbit akan diserahkan. Namun demikian, bila pada tahap 1 pemohon SIM tidak aktif jadi peserta BPJS atau belum memiliki BPJS Kesehatan, maka pemohon SIM menyerahkan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau ikut program rehab/cicilan iuran.
“Untuk nomor VA tersebut, peserta hanya mendaftar saja dan belum melakukan pembayaran iuran ke BPJS,” terang dia.
Pendaftaran itu kata Heru bisa dilakukan secara online. Di Satpas juga disediakan petunjuk langkah-langkah pendaftaran BPJS Kesehatan. Adapun masa uji coba ini belum berlaku serempak di nasional. Baru ada tujuh wilayah Polda yang menerapkan aturan baru ini.
Tujuh wilayah Polda itu yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).