BICARAINDONESIA-Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum ada rapat dan keputusan soal kebijakan kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan mengikuti asuransi third party liability (TPL). Kebijakan ini kabarnya mulai diterapkan tahun depan.
“Belum ada rapat mengenai itu,” ujar Jokowi ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).
Asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan, saat ini asuransi kendaraan masih bersifat sukarela. Akan tetapi, dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) disebutkan bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor.
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. Hal ini termasuk aturan turunan terkait asuransi bagi kendaraan bermotor tersebut.
“Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” ungkap Ogi dalam Insurance Forum 2024, Selasa (16/7/2024), dikutip dari CNBC Indonesia.