BICARAINDONESIA-Deliserdang : Seorang ayah di Kabupaten Deliserdang berinisial S (53) ditangkap pihak kepolisian lantaran tega melakukan rudapaksa (pencabulan) terhadap anak kandungnya sendiri. Bahkan yak hanya sekali, perbuatan bejat itu dilakukannya sebanyak 15 kali sejak korban duduk di banhku kelas 5 SD hingga kini sang anak berusia 15 tahun.
Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi menjelaskan, perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan tersangka pada tahun 2017 lalu, usai pulang merantau dari Bukittinggi, Sumatera Barat. Aksi pencabulan itu dilakukan pelaku di rumahnya sendiri.
“Pada saat itu korban masih duduk di bangku kelas 5 SD. Yang dilakukan di rumah tersangka sendiri di dalam kamar korban dengan cara memaksa korban,” ungkap Kadek, Senin (7/3/2022)
Kadek mengatakan, korban yang sudah diancam akan dibunuh menjadi takut untuk mengadukan perbuatan bejat S kepada ibunya.
Aksi bejat itu, dijelaskan Kadek, terakhir dilakukan S pada 19 Februari lalu, namun gagal. Selanjutnya, gadis malang itu melarikan diri dari rumah.
“Korban tidak mau dan melarikan diri dari rumah selama 3 hari dan pelapor mencari korban ke rumah teman-temannya,” katanya.
Kemudian, salah satu teman korban melaporkan apa yang dialami gadis itu kepada ibunya. Kemudian, ibu korban membuat laporan ke Mapolresta Deliserdang.
Mendapat laporan itu, pihak Mapolresta Deliserdang langsung melakukan penyelidikan dan langsung menangkap pelaku di rumahnya, pada Ahad (7/3/2022).
“Salah seorang temannya memberitahukan bahwa korban sudah sering dicabuli oleh ayah kandungnya. Sehingga tidak mau pulang ke rumah kemudian pelapor dan ibu korban merasa terkejut dan merasa keberatan dan membuat laporan ke Polresta Deliserdang,” ungkap Kadek.
Dihadapan petugas kepolisian, S mengakui perbuatannya. S melakukan pencabulan tersebut karena nafsu.
“Dimana nafsu tersangka tinggi sehingga mencabuli anak kandungnya sendiri,” ucapnya.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan pasal 81 ayat (3) dan atau 82 ayat (2) Jo pasal 76 D, pasal 76 E dari UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Ika/*
No Comments