x

Bejat! Guru Agama di Batang Cabuli 13 Siswinya

2 minutes reading
Wednesday, 31 Aug 2022 04:04 0 219 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kasus pencabulan yang dilakukan guru agama berinisial AM (33) terhadap 13 siswi sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing, Batang, Jawa Tengah terbongkar.

Kepala Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan, kasus itu terungkap setelah adanya tujuh keluarga korban melaporkan dugaan kasus pencabulan itu.

“Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis,” katanya mengutip dari. Antara, Rabu (31/8/2022).

Kendati demikian, Yorisa menyampaikan bahwa pelaku sudah mengaku yang menjadi korban aksi bejatnya itu berjumlah puluhan siswi.

“Dari pengakuan tersangka, ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor,” ungkapnya.

Dari hasil keterangan, disebutkan ada beberapa siswi yang dilecehkan dan disetubuhi. Barang bukti yang sudah diamankan, antara lain, berupa pakaian, baju dalam korban. Selain itu, polisi juga telah memberikan police line di tempat kejadian perkara.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara.

Pelaku, kepada polisi mengaku sudah melakukan aksi bejatnya terhadap puluhan orang siswi sejak Juni hingga Agustus 2022 di sekitar lingkungan sekolah. Meski begitu, polisi masih mendalami pengakuan tersangka. Sementara jumlah korban yang telah melapor ke polisi sebanyak tujuh orang.

Polisi mengungkap modus oknum guru SMPN, AM, cabuli siswinya adalah pura-pura melakukan tes kejujuran kegiatan OSIS.

“Pada intinya, modusnya tes kejujuran pada para siswinya saat melakukan kegiatan OSIS. Ada beberapa yang dilecehkan, ada beberapa juga yang disetubuhi. Saat ini masih kami dalami, kami kembangkan,” kata Yorisa.

Tersangka juga diketahui selama ini merupakan pembina OSIS di sekolah tempatnya mengajar.

“Dari keterangan tersangka, dengan melakukan tes kejujuran tersebut, korban dibawa ke salah satu ruangan. Sehingga terjadi tindak pencabulan tersebut. Tersangka menjadi ASN pada tahun 2019,” jela Yorisa.

Polisi Pos Pengaduan Korban

Polres Batang bekerja sama dengan PGRI dan Dinas Pendidikan membuka pos pengaduan korban pencabulan yang dilakukan AM. Pihaknya juga akan melakukan pendampingan pada para korban dengan menurunkan tim psikolog, untuk melakukan trauma healing.

“Kami membuka posko pengaduan sehingga nanti adanya korban-korban lain bisa mengadukan ke posko pengaduan, identitas korban akan kami rahasiakan,” jelas Yorisa.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x