BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang kakek berinisial S alias Uwak (68) melakukan aksi bejat, yakni pencabulan terhadap bocah berusia 9 tahun di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). S telah melakukan aksi bejatnya itu sebanyak lima kali.
“Lima kali, lokasinya di gudang rumah pelaku,” kata Waka Polres Metro Jaktim AKBP Ahmad Fanani, Jumat (16/6/2023).
Fanani menyebut, modus yang dilakukan S ialah dengan mengiming-imingi korban uang sejumlah Rp2 ribu. “Iming-iming uang Rp 2 ribu,” imbuhnya.
Atas perbuatan tersebut, S dikenakan Pasal 76 juncto Pasal 81 atau 76B juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Sebelumnya, polisi menyampaikan perkembangan kasus S yang diduga mencabuli bocah SD berusia 9 tahun anak tetangganya sendiri di Cipayung, Jakarta Timur. Pelaku sudah ditangkap polisi. “Tersangka sudah ditangkap,” kata Kapolres Metro Jaktim Kombes Leonardus Simarmata.
Leonardus tak banyak mengungkapkan soal kronologi penangkapan kakek SH itu. Dua hanya menyebutkan, kasus itu segera dirilis di Polres Metro Jaktim. “Siang ini kita rilis,” imbuh Leonardus.
Editor: Rizki Audina/*