x

Bejat! Kabur Setelah 22 Kali Cabuli 9 Murid, Kepsek di Labura Ditangkap di Aceh Tamiang

4 minutes reading
Monday, 29 May 2023 23:57 0 614 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Sekolah nyatanya bukan menjadi tempat aman dari ‘predator’ pemangsa anak. Parahnya lagi, kepala sekolah selaku pimpinan lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi pelindung utama para siswa, malah menjadi pelaku utama perbuatan bejat itu.

Hal itu yang pula yang dipertontonkan Paharuddin Halawa alias Aseng, seorang kepala sekolah  Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Dengan ganasnya, pria 40 tahun warga Dusun Stasiun Desa Adian Torop, Kecamatan Aek Natas, Labura itu, diduga telah mencabuli 9 orang muridnya berstatus anak di bawah umur, hingga puluhan kali. Pelaku yang sempat kabur setelah melampiaskan nafsu bejatnya, akhirnya diringkus tim Satreskrim Polres Labuhanbatu dari lokasi persembunyiannya di kawasan Aceh Tamiang, Provinsi Aceh.

Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/643/V/ 2023 / SPKT Polres Labuhanbatu/Polda Sumut anggal 22 Mei 2023, atas laporan Kelana Nasution dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp. Sidik/221/ V/RES.1.24./2023/Reskrim, tanggal 23 Mei 2023 serta alat bukti Hasil Visum et refertum RSUD Rantauprapat No : 445/8465/Sekr/2023, tanggal 25 Mei 2023 berisi ditemukan adanya tanda jejak kemerahan di daerah dubur kemungkinan trauma benda tumpul.

“Tersangka PH alias Aseng yang merupakan oknum kepala sekolah MDTA Adian Torop Kecamatan Aek Natas Labuhanbatu Utara ini kita tangkap didaerah Aceh Taming karena telah 22 kali melakukan pencabulan terhadap 9 anak di bawah umur yang lakukannya dilingkungan Yayasan Majelis Pendidikan Al- Jamiatul Washliyah Adian Torop, seperti, Kantor Guru sekolah MTS Alwashliyah 12 Kali, Kantin sekolah MDTA 4 kali. Aula sekolah MTDA  6 kali,” Terang Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK dalam paparan yang digekar di halaman Mapolres setempat, Senin petang (29/5/2023).

Modus Pelaku

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK saat memaparkan kasus pencabulan terhadap 9 murid yang dilakukan oknum Kepsek MDTA di Labura/foto : aji

Dijelaskan James, perbuatan asusila tersebut terungkap pada hari Minggu (21/5/2023) sekitar pukul 14.00 Wib berawal dari pengakuan korban IW, siswa sore (sekolah Arab). Sebelum masuk kelas korban sempat bertemu dengan tersangka Paharuddin Halawa alias Aseng di kantin sekolah. Lalu tersangka memanggil saksi korban dan mengatakan “Can, sini dulu Can, kusukin (pijit) dulu Bapak,” ucap James menirukan ucapan pelaku.

Mendengar itu, korban datang mendekati tersangka. Lalu saksi korban dibawa masuk ke dalam kantin sekolah. Di tempat itu, tersangka tidur dengan posisi telungkup dan korban pun langsung memijit tersangka dengan menggunakan kedua tangannya, kemudian tersangka berbalik arah dan mengatakan “Kek mananya kau ngusuk, sini ku ajari”.

Lalu korban tidur disuruhnya telungkup dan dikusuk oleh tersangka menggunakan kedua tangannya. Namun, 5 menit kemudian, tersangka langsung menindih tubuh korban sambil menciumi bibir dan wajah saksi korban,

Nafsu bejat tersangka terhenti, ketika kelakuannya dipergoki saksi berinisial BA yang saat itu mengintip dari pintu dan melihat kejadian tersebut. Namun untuk mengelabui saksi, tersangka berdiri dan langsung berpura pura mengemasi jajanan yang berada dikantin. Sedangkan korban langsung pergi meninggalkan tersangka sambil menangis dan pulang ke rumahnya,

Begitu tiba di rumah, korban IW pun menuju kamar mandi mencuci muka dan menggosok bibir dengan sabun sambil menangis ketakutan. Sang ibu berinisial MM yanf melihat kelakukan aneh anaknya lalu menginterogasinya. Orangtua korban seketika kaget begitu mendengar pengakuan sang buah hati.

“Seketika itu MM mendatangi sekolah dan menemui guru sekolah korban bernama Syamsidar. Ia kemuduan menceritakan apa yang dialami anaknya. Kelakuan bejat pelaku dalam sekejap menyebar kepada guru lainnya. Mereka lantas mulai menginterogasi siswa lainnya hingga akhirnya korban lainnya FA dkk juga mengaku,” urai AKBP James.

Atas kejadian tersebut lanjut, para guru langsung mengumpulkan orangtua siswa MDTA pada Senin (22/5/ 2023) sekitar pukul 14.30 wib dan memberitahukan bahwasannya anak pelapor berinisial FA telah dicabuli (disodomi) tersangka Paharuddin Halawa alias Aseng, hingga akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polres Labuhanbatu.

“Modus tersangka PH alias Aseng dengan cara memanggil para korban pada saat situasi sepi dan tidak ada orang dengan alasan untuk mengusuk tersangka, sehingga tersangka dengan leluasa melampiaskan hawa nafsunya terhadap para korban. Setelah puas tersangka membujuk korbannya dengan mengatakan :Jangan kasi tahu siapa siapa, sumpah kau ini cuma kita dia aja yang tau kepada para korban, sehingga para korban tidak berani memberitahukan kepada orang lain,” pungkas peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 82 Ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 Atas Perubahan Kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah 1/3 dari hukuman pidana pokok.

Sementara, hadir dalam paparan tersebut Wakapolres Kompol Drs Hermansyah, Kasateeskrim, AKP Rusdi Marzuki SIK,  Dinas Perlindungan Anak dan Wanita Labura serta KPAI Labura.

Penulis : Aji
Editor : Ty

 

LAINNYA
x