x

Bejat! Koster Gereja di NTT Cabuli Anak SMP Berulang Kali

2 minutes reading
Saturday, 1 Oct 2022 01:00 0 301 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang pekerja gereja atau koster gereja di Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial KADJ alias Tian (57) tega mencabuli seorang siswi SMP. Pelaku melakukan aksi bejatnya itu dengan mengiming-imingi uang kepada korban.

Kapolres Alor, AKBP Ari Satmoko mengatakan perbuatan bejat tersangka dilakukan terhadap korban SAP yang juga tetangga tersangka.

“Pelaku melakukan tipu muslihat dan bujuk korban untuk mencabuli korban dengan iming-iming uang Rp 5.000 sampai Rp 50.000 setiap kali mencabuli korban,” ujar Ari.

Perbuatan KADJ terbongkar setelah dilaporkan keluarga korban yakni kerabatnya FP (52) dengan Laporan Polisi nomor LP/B/297/IX/2022/SPKT/Polres Alor/Polda NTT. Ari mengungkapkan bahwa tersangka melakukan pencabulan berulang kali sejak 28 Juli hingga 10 Agustus 2022.

“Perbuatannya (tersangka mencabuli korban) dilakukan berulang kali sejak 28 Juli sampai 10 Agustus,” kata Ari.

Dia menjelaskan korban dicabuli setiap dini hari sekitar pukul 04.00 Wita di belakang rumah tersangka. Perbuatan bejat KADJ terungkap setelah korban menceritakan kekerasan seksual yang dialami kepada kedua orangtuanya.

Ari mengatakan bahwa status tersangka KADJ telah memiliki istri dan anak. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani penyidik Unit Perlindungan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Alor.

Saat ini tersangka KADJ sudah diamankan dan ditahan di sel Polres Alor sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Sementara, korban sudah menjalani visum dan diperiksa penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Alor.

Atas perbuatannya, kata Ari, tersangka KADJ terancam 15 tahun penjara karena polisi menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dirubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x