BICARAINDONESIA-STM Hilir : Tabiat pria yang satu ini benar-benar bejat. Tidak hanya ibunya yang dikawini, tapi gadis cilik bawaan istri barunya yang sebelumnya berstatus janda, juga tega ia tiduri hingga masa depannya hancur.
Dialah Mawan, pria 42 tahun, warga Kampung Dalam, Desa Tadukan Raga, Kec. STM Hilir, Kab. Deliserdang, Sumatera Utara. Pria kelahiran 3 Maret 1979 ini tega mencabuli SSR, gadis putus sekolah berusia 12 tahun, anak bawaan istri keduanya, SM (36).
“Tadi malam ditangkap keluarga korban dari istri kedua saat mancing sekitar pukul 01.30 WIB. Anak istri kedua (pelapor), bawaan dari mantan suaminya itulah korban,” kata Kapolsek Talunkenas, AKP Hendra Nata Tambunan kepada wartawan, Selasa (27/1/21).
Dijelaskan Hendra, pelaku ditangkap keluarga istri keduanya itu di Perumahan Hijau 3, Blok K, No.2, Dusun 5 Kampung Dalam, Desa Tadukanraga, Kec. STM Hilir.
AKP Hendra Nata mengatakan, pada Senin dinihari, 25 Januari 2021 sekitar pukul 03.00 WIB, SM istri pelaku yang juga ibu kandung korban, terbangun dari tidurnya. Namun dia terkejut karena tak mendapati suaminya di kamar. Lantas, sang istri keluar kamar mencari suaminya.
Ketika itu, SM mendadak terganggu dengan suara berisik dari kamar anaknya. Dia melangkah pelan, sambil membuka pintu kamar anaknya yang saat itu tidak terkunci. Begitu pintu terbuka, ia kaget bukan kepalang, ketika melihat suaminya sedang menindih tubuh putrinya.
Seketika SN berteriak, hingga membuat pelaku terkejut. Namun, saat ditanya SM, pelaku berkilah. Siang harinya, SM mengadukan kejadian yang dilihatnya kepada keluarga besarnya.
Pada malam harinya, keluarga besar SM menyidang pelaku. Diinterogasi bak polisi, pelaku tak bisa berkutik dan mengakui perbuatannya. Sedangkan korban SSR yang turut dihadirkan menuturkan apa yang dilakukan ayah tirinya itu merupakan kali kedua. Ditanya kenapa tak berteriak, korban mengaku mulutnya dibekap korban sehingga tak bisa melawan.
“Pelaku mencabuli korban dengan cara meremas payudaranya, menurunkan celana korban dan korban dipaksa memegang kemaluan pelaku, kemudian korban ditindih pelaku, memaksa memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin korban. Sedangkan, mulut korban dibekap pelaku, namun kejadian tersebut keburu ketahuan pelapor (istri pelaku/ibu korban),” terang Hendra Nata.
Selasa dinihari, istri korban dan keluarganya menangkap pelaku saat sedang memancing tak jauh dari rumahnya. Pelaku kemudian diserahkan ke Polsek Talunkenas, sembari SM membuat laporan.
Atas perbuatan asusila itu, pelaku dijerat Pasal 81 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
“Pelaku kita serahkan ke Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polresta Deliseedang untuk proses hukumnya,” ucap Hendra Nata.
Pelaku Sadis dan Suka Nonton Video Porno
Tertangkapnya pelaku turut menguak informasi lain yang menyebutkan pelaku memang dikenal memiliki tabiat buruk dan sadis. Bahkan, dia pernah nyaris masuk penjara karena membanting anak kandungnya hasil pernikahan dengan istri keduanya, SM.
“Istri pertama korban namanya Dewi. Dengan Dewi ini, pelaku dapat anak juga. Mereka cerai 10 tahun lalu, si istri lari sama pria lain. Dengan istri keduanya ini, SM, pelaku menikah tujuh tahun lalu atau tiga tahun setelah berpisah dengan istri pertamanya. Anak dari istri pertama, ada yang umur 17 tahun, ada yang umur 11 tahun,” terang sumber.
Dengan SM, pelaku mendapat dua anak kembar yang sama-sama masih berusia enam tahun. Sementara anak bawaan SM dari suami pertamanya, ada beberapa. “Kalau korban ini, bukan anak kembar. Anak bawaan dari suami pertama SM. Kurang tahu berapa anak bawaan dari Sm ini,” sebutnya lagi.
Tabiat buruk pelaku, sebut sumber lagi, antara lain suka nonton film porno dan suka minum-minuman keras (tuak). “Dulu, pelaku pernah membanting anak kandungnya dari istri kedua, namun berdamai di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Pelaku ini suka nonton bokep, suka minum tuak,” bebernya.
Penulis : Budi
Editor : Yudis
No Comments