BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang ayah di Padangsidimpuan mencabuli anak kandungnya yang masih balita. Pelaku berinisial AS (38) yang berkerja sebagai anak buah kapal (ABK).
Kasi Humas Padangsidimpuan Kompol L Sihaloho membenarkan kejadian tersebut. Dia menyebut, AS yang merupakan warga Jalan Raja Inal Siregar, Kecamatan Padangsidimuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan telah ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Psp.
Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung S.E, M.M., menerjunkan tim Walet Satreskrim untuk menangkap pelaku di Kelurahan Bincar, Padangsidimpuan Utara.
“Benar, tersangka AS telah kita tangkap dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Padangsidimpuan dengan kasus dugaan perbuatan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri,” ungkap Kasi Humas, Jum’at (15/9/2023).
L Sihaloho menjelaskan, aksi bejat AS terbongkar setelah ibu korban berinisial RA (33) mendapatkan pengakuan dari anaknya. Awalnya, RA curiga melihat korban yang sering menangus saat buang air kecil. Bahkan, sang ibu melihat alat kelamin sang anak mengalami luka lebam dan berdarah.
RA pun membawa korban berobat ke bidan terdekat. Setelah dilakukan pemeriksaan, sang bidan menyarankan kepada ibu korban untuk melakukan visum et repertum lantaran luka yang dialami korban cukup parah. Kemudian, RA pun menginterogasi anaknya, yang kemudian mengaku dicabuli sang ayah.
Diketahui, aksi bejat AS berawal pada hari Kamis tanggal 31 Agustus 2023 lalu sekira pukul 07.15 WIB.
“Terhadap pelaku, dikenakan Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Editor: Rizki Audina/*