BICARAINDONESIA-Jakarta : Juliari Peter Batubara mengakui telah memberikan uang sebesar Sin$50 ribu kepada Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Perjuangan (PDIP) Kabupaten Kendal, Akhmat Suyuti.
Namun bekas Menteri Sosial itu mengklaim uang itu dari kantong pribadinya bukan fee para rekanan penyedia bansos penanganan Covid-19.
“Saya pernah menitipkan uang ke pak Akhmat Suyuti betul lewat saudara Kukuh [Kukuh Ari Wibowo, tenaga ahli Juliari],” kata Juliari saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/3/2021).
Sang Politikus PDIP itu mengatakan uang tersebut untuk operasional partai di Kabupaten Kendal. Juliari menjelaskan uang tersebut dalam pecahan mata uang asing yakni Sin$50 ribu.
“Ya, itu sekadar untuk membantu operasional daripada DPC PDI Perjuangan di Kendal,” terangnya.
Atas jawaban itu, jaksa penuntut umum KPK lantas mengonfirmasi apakah Juliari juga memberikan sejumlah uang kepada DPC PDIP Kabupaten dan Kota Semarang, serta Kota Salatiga yang menjadi daerah pemilihannya ketika maju sebagai anggota DPR.
“Apa saudara lakukan di ketua DPC Semarang, Salatiga, dan lain-lain?” ujar jaksa.
“Tidak,” jawab Juliari.
Pengakuan pemberian uang sesuai dengan keterangan Kukuh saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 15 Maret 2021 lalu. Ketika itu Kukuh diperintah Juliari untuk memberikan amplop berisi sejumlah uang kepada Akhmat Suyuti. Penyerahan dilakukan di Semarang pada 2020.
Dalam sidang kali ini, duduk sebagai terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja. Keduanya didakwa telah menyuap Juliari dengan Rp3,2 miliar guna memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos di Kementerian Sosial.
Sumber : cnnindonesia dot com
No Comments