BICARAINDONESIA-Meranti : Tim Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Meranti, berhasil mengamankan kayu yang diduga dari hasil kegiatan ilegal loggingp di Perairan Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putri puyu pada Senin, 7 Maret 2022 lalu.
Seluruh barang bukti itu terdeteksi diperoleh dari perambahan hutan Pulau Padang. Kemudian kayu itu diangkut dengan cara ditarik menggunakan kapal motor tanpa nama.
Selain itu, petugas turut menahan 10 rakit kayu olahan jenis campuran tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Dari informasi yang diperoleh petugas, kayu tersebut akan diperjualbelikan ke Desa Kelemantan, di Kabupaten Bengkalis.
“Pengurus dan anak buah kapal (ABK) telah berhasil ditahan. Kita terus berusaha memburu siapa cukong atau pemodal kayu tersebut. Akan kita cari sampai dapat pemiliknya,” ungkapnya tegas Kapolres AKBP Andi Yul kepada wartawan Rabu (9/3/2022).
Andi Yul juga menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi yang dilaporkan masyarakat tentang aktivitas ilegal logging di Desa Dedap.
Dengan dipimpin oleh Kanit Patroli Ipfa Abdul Roni dan Kanit Gakkum Ipda Andi Purba, tim pun langsung melakukan patroli dan pemantauan disekitar perairan Desa Dedap pada Senin malamnya.
“Saat itu, tim mencurigai ada satu unit kapal motor yang terlihat keluar dari kuala Sungai Dedap. Langsung dikejar dan didekati kapal tersebut. Disana ditemui seorang nakhoda bernama Irawan. Tapi dia melarikan diri dengan terjun ke dalam air dan menyusuri hutan bakau. Tapi, tim sudah berhasil mengamankan seorang ABK bernama Irjan,” kisah Kapolres.
Petugas pun langsung melakukan interogasi terhadap ABK. Tak lama kemudian, datang seseorang bernama Hendra, warga Desa Bandul yang mengaku sebagai pemilik kayu ke TKP.
“Rupanya, kedatangan Hendra ini meminta kepada polisi untuk melepaskan kayu yang diamankan tersebut. Dia ini diduga berperan sebagai pemilik kayu. Makanya, tanpa lengah lagi aparat kita langsung menahan yang bersangkutan dan ditetapkan sebagai tersangka. Semua barang bukti juga diamankan ke kantor Satpolairud di Selatpanjang,” pungkasnya.
Penulis : Roy (cw)
Editor : Teuku
No Comments