x

Bekuk Duet Pemakai dan Pengedar Narkoba, Polres Asahan Menuai Apresiasi

2 minutes reading
Wednesday, 27 Oct 2021 14:08 0 231 admin

BICARAINDONESIA-Asahan : Urusan narkoba memang benar tak melihat latar belakang. Karena siapa pun bisa terjebak dalam lingkaran setan narkotika.

Misalnya saja 2 orang pria yang berprofesi sebagai peternak ayam dan pengepul barang bekas (botot). Dengan dalih mencari ketenangan dan mencari tambahan pemasukan, keduanya seolah menjerumuskan diri.

Belakangan, karena aktivitas mereka sudah dinilai sangat meresahkan warga, polisi pun bertindak. Kedunya tak berkutik saat disergap. Apalagi polisi turut menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 1,32 gram.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira, SIK, SH mengungkapkan, kedua tersangka yakni JL (43) warga Pramuka, Gang Famili, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat yang bekerja sebagai peternak ayam dan AS (31), warga Jalan Sei Silo, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

“Keduanya sebagai pemakai dan penjual. Mereka diamankan pada hari Selasa, 19 Oktober 2021 sekitar 23.30 WIB di Jalan Sei Ismail, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” ungkap Putu Yudha kepada wartawan Rabu sore (27/10/2021).

Mantan Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Poldasu ini juga menguraikan, penangkapan itu berawal informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran sabu di daerah tersebut.

“Menurut pengakuan JL kepada polisi, ia menggunakan barang haram tersebut dengan alasan untuk menghilangkan rasa sakit karena dia memiliki sakit di tulang ditangannya. Sedangkan AS menjual barang tersebut karena untuk menambah penghasilan untuk biaya anaknya sekolah,” Terang mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan ini.

Lebih jauh Putu Yudha Menjelaskan, kedua tersangka tersebut merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara.

“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran gelap narkotika di Asahan,” tutur Kapolres Asahan yang dikenal tegas tersebut.

Akibat kelakuannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu warga dan Sakir yang mewakili Lembaga Penggiat Anti Narkoba Asahan(Panas), mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Asahan atas pengungkapan kasus narkotika tersebut

“Kepada Kapolres Asahan, kami berharap kasus ini dapat dikembangkan agar pelaku lainnya dapat ditangkap dan dihukum seberat-eratnya. Semoga Bapak Kapolres Asahan selalu diberikan kekuatan dan kesuksesan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dalam memimpin asahan bersih dari narkoba,” ungkap Sakir.

Penulis/Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x