BICARAINDONESIA-Langkat : Untuk menyelamatkan generasi bangsa, pemberantasan narkoba tentu menjadi tanggungjawab seluruh lapisan masyarakat.
Seperti yang dilakukan prajurit petarung Harimau Putih Yonif 8 Marinir yang berhasil mengungkap aksi peredaran ganja sekaligus menggagalkan pengiriman paket ganja seberat 500 gram via jasa pengiriman JNE.
Berdasarkan data dari Yonif 8 Marinir, pelaku adalah Ridwan Intan Permatasari (34), warga Dusun VI, Desa Sei Siur, Kecamatan Pangkalansusu, kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Yang bersangkutan dibekuk petugas di bawah pimpinan Pjs Pasi Intel Yonif 8 Marinir Letda Mar Riski Umar di loket JNE Cabang Pangkalan Berandan, Kab. Langkat, Sumatera Utara pada Rabu 6 Oktober 2021 kemarin, saat akan mengirim paket ganja.
Danyonif 8 Mar Letkol Marinir Farick, M. Tr. Opsla mengungkapkan, pada Senin, 4 Oktober 2021, pelaku sempat mengirimkan paket ganja seberat 10 Kg yang sudah dibungkus rapi dengan ikan asin.
“Pelaku berhasil mengelabui pegawai JNE tersebut memproses pengiriman dikarenakan pelaku sudah sering mengirim paketan ikan asin melalui JNE Pangkalan Berandan ke daerah tujuan Malang, Jawa Timur,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).
Pada Rabu, 6 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, lanjutnya, tersangka kembali datangĀ untuk mengantar ikan asin dan udang ke pegawai JNE Pangkalan Berandan.
“Pukul 11.40 WIB, Serma Mar Nurmansyah, Serda Mar Roy dan Serda Mar Khoirul Anam mengintai di loket JNE yang didatangi oleh tersangka. Kemudian tim langsung menyergap tersangka serta meminta pelaku untuk menunjukkan barang bukti lainnya. Karena sebelumnya pelaku pada hari Senin melakukan pengiriman ganja dan berhasil terdeteksi oleh Bea Cukai di Bandara Kualanamu Medan,” terangnya.
Dari hasil penggeledahan di rumah kost tersangka di daerah Sungai Dua Pangkalansusu, Langkat ditemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja seberat 500 gram dan sebuah bong sabu. Tersangka kemudoan langsung dibawa dan diamankan di pos penjagaan Yonif 8 Mar.
“Saya menyampaikan apresiasi dan rasa bangga kepada Prajurit yang berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis ganja tersebut dan untuk selanjutnya tersangka kami serahkan kepada BNN Provinsi Sumut serta disaksikan oleh pihak Bea Cukai Medan, untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Farick.
Penulis/Editor : Yudis
No Comments