x

Bekuk Sindikat Narkoba Antar Provinsi, Polisi Sita 50 Kg Ganja dari 3 Pelaku

2 minutes reading
Tuesday, 14 Dec 2021 09:25 0 313 admin

BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, membongkar jaringan sindikat peredaran ganja antar provinsi.

Selain meringkus tiga pelaku di sejumlah lokasi berbeda, pihak kepolisian setempat turut menyita barang bukti berupa 50 kilogram ganja kering asal Aceh.

“Dari ketiga tersangka, diamankan barang bukti ganja sekitar 6.214,34 gram yang merupakan sisa dari total awalnya 50 kilogram ganja tersebut,” kata Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti SIK melalui Kasubag Humas, AKP Murniati, Selasa (14/12/2021).

Kronologis pengungkapannya, lanjut Murni, berawal dari penangkapan terhadap KH alias Khai (55), warga Jalan Padang Pasir, Kelurahan Ujung Bandar Rantauprapat, berikut barang bukti 11 paket plastik klip berisi sabu-sabu seberat 1,3 gram.

Kemudian polisi melakukan pengembangan hingga kemudian berhasil menangkap HM (40) saat sedang menimbang ganja di rumahnya di Lingkungan Bandar Reja, Kelurahan Ujung Bandar Rantauprapat, dengan barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 6,56 gram dan ganja 3.863 gram.

Selanjutnya, petugas kembali melakukan pengembangan dan kembali berhasil mengamankan SRN (40) dalam penggerebekan di Jalan Durian, Lingkungan Imam Bonjol, Rantauprapat. Dari tangannya, polisi menyita 1 plastik transparan ganja 1.942 gram, disimpan dalam kap mesin mobil Toyota Land Rover berikut 1 boks styrofoam ganja seberat 3.200 gram dan timbangan warna merah.

Lebih lanjut dikatakan AKP Murniati, dari pengakuan SRN, ganja yang sebahagian besar sudah diedarkan itu, diperoleh dari seorang warga Aceh pada 4 November 2021 sebanyak 50 kilogram senilai Rp85 juta.

Jika dihitung harga beli dan jual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp300 ribu setiap kilogramnya dan telah melakoni aksi haram tersebut sejak 3 bulan lalu.

“Terhadap masing-masing tersangka, dijerat dengan berbagai pasal UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Murni.

Penulis : Aji S Harahap
Editor : Teuku

 

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x