x

Bela Ayahnya, Remaja di Kalsel Ditikam Debt Collector

2 minutes reading
Friday, 3 Mar 2023 08:22 0 232 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang debt collector berinisial BE (44) di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menikam remaja, SA (17), yang membela ayahnya. SA membela ayahnya, inisial JW, saat terlibat cekcok dengan BE.

Insiden itu terjadi di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Tapin, pada Senin (20/2/2023) sekitar pukul 14.30 WITA. Awalnya, BE mendatangi ayah korban untuk menagih utang dari bosnya senilai Rp1,9 miliar. Kemudian, BE dan ayah korban terlibat cekcok hingga terjadi perkelahian.

Melihat hal tersebut, SA pun menghampiri keduanya untuk melerai. Nahasnya, dia malah menjadi sasaran pelaku.

“Korban awalnya ingin melerai atau membela ayahnya. Selanjutnya, pelaku malah menyerang korban menggunakan senjata tajam,” kata Kasat Reskrim Polres Tapin Iptu Harris Wicaksono, Kamis (2/3/2023).

Harris menjelaskan, saat pelaku menyerang, ayah korban berhasil menghindar. Namun, SA yang diserang pelaku tidak dapat menghindar hingga mendapat luka tusukan sebanyak 5 kali.

“Tersangka melakukan penusukan sebanyak 5 kali terhadap korban. Akibatnya, korban mendapatkan luka tusuk di pergelangan tangan kiri. Juga luka sayat pada telapak tangan dan jari tangan,” terang Harris.

“Sebenarnya, antara pelapor utang piutangnya itu sama IB sebanyak Rp1,9 miliar dan bukan dengan salah satu pelaku, pelaku hanya orang suruhan,” katanya.

“Pelapor mengatakan bahwa meminta waktu untuk menyelesaikan utang piutang dengan IB tersebut. Namun, pelaku marah dan tidak terima, kemudian menyerang pelapor,” lanjut Harris.

Ayah Korban Melapor ke Polisi

Kejadian itu dilaporkan ayah korban ke pihak berwajib. Polisi kemudian mengamankan BE yang merupakan residivis pada Minggu (26/2/2023). “Karena sudah tahu dicari, tersangka meminta aparat menjemputnya di rumah rekannya yang ada di Desa Lokpaikat,” ujarnya.

Atas perbuatannya, BE disangkakan pasal 80 Ayat (2) Juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. “Pelaku diancam penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta,” pungkasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x