BICARAINDONESIA-Jakarta : Pasangan suami-istri (Pasutri) ditangkap Personel Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Banda Aceh. Mereka ditangkap karena telah melakukan tindak pidana pencetakan dan pengedaran uang palsu. Mereka mempelajari hal tersebut melalui YouTube.
Penangkapan Pasutri berinisial NF (34) warga Kabupaten Pidie dan YYM (36) itu dilakukan saat sedang berada di kios penjualan pulsa elektrik di Keutapang, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan dalam penangkapan tersebut, pihaknya menyita uang palsu sebanyak Rp5,6 juta.
“Polisi turut menyita barang bukti berupa printer, handphone, dan sepeda motor,” katanya, dikutip Sabtu (30/4).
Ryan menjelaskan, modus kejahatan itu terbongkar saat pelaku NF dan YYM ingin membeli handphone. Mereka awalnya melihat penjualan handphone iPhone XS Max via iklan Facebook di akun Rini Safira.
NF berniat hendak memiliki barang tersebut, sehingga terjadilah komunikasi antara pemilik handphone dengan pelaku
“Setelah terjalinnya komunikasi, mereka pun menyepakati transaksi penjualan HP pada hari Rabu 13 Maret 2022 di Gampong Siron, Aceh Besar,” ungkap Ryan
Dalam transaksi tersebut, pelaku menggunakan uang palsu yang telah dicetaknya. Proses percetakan uang palsu itu, pelaku NF diberi modal oleh isterinya YYM sejumlah Rp2 juta untuk keperluan proses cetak uang.
Modal itu digunakan NF untuk membeli printer merk HP seri Deskjet warna putih, kertas HVS, Cartridge, gunting, pisau cutter, rol dan keperluan lainnya.
Dia lalu mempelajari cara proses pembuatan uang palsu melalui video yang beredar di YouTube, dan kemudian mulai mencoba melakukannya hingga membuahkan hasil.
Proses pembuatan uang palsu dilakukan pasutri tersebut di sebuah rumah kos yang berada di gampong Cot Mesjid, Banda Aceh.
“Sejak November 2020 NF mempelajari cara pembuatan uang palsu dengan menyaksikan tutorial di YouTube, namun apa yang dipelajarinya selalu gagal. Pada April 2022, ia baru berhasil mencetak uang palsu sesuai apa yang dipelajarinya di YouTube itu,”!ujar Kompol Ryan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 68 lembar uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu, HP iPhone XS Max, printer dan sepeda motor Honda Vario nomor polisi BL 5077 PB.
Atas perbuatannua, pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dipersangkakan Pasal 36 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 10 tahun.
No Comments