BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Agama (Kemenag) RI meminta Mixue untuk tidak mencantumkan logo halal pada produknya. Hal itu sebagai bentuk tindak lanjut dari adanya laporan terkait pemasangan logo “Halal Indonesia” di gerai Mixue.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag M Aqil Irham mengatakan, hal itu karena produk Mixue belum memiliki sertifikat halal.
“Logo dan label halal baru bisa dipasang, jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum memiliki sertifikat halal. Jadi, jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” kata Aqil Irham, dikutip dari situs Kemenag, Senin (2/1/2023).
Berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue mengajukan pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022 lalu. Aqil menyebutkan, saat ini proses sertifikasi halal Mixue masih dalam tahap audit.
“Saat ini prosesnya sudah masuk tahapan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI,” sebutnya.
Lebih lanjut, Aqil menjelaskan bahwa setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. Oleh sebab itu, Aqil kembali meminta Mixue tidak memasang logo halal sebelum sertifikat terbit.
“Sertifikat halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujar Aqil.
“Nah, sebelum ada sertifikat halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*