BICARAINDONESIA-Labura : Berkat informasi dari masyarakat terkait aksi seorang penjualan narkoba jenis sabu yang meresahkan, membuat personel Kepolisian Sektor Kualuh Hilir bertindak cepat.
Dalam waktu singkat, petugas berhasil meringkus dan membuat P alias Sino tahun, warga Tanjung Ledong, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara itu, merasakan dinginnya lantai penjara. Sialnya lagi, pria 35 tahun itu belum sempat menikmati hasil dari penjualan nakotika jenis sabu yang dilakoninya.
Aksi penangkapan tersebut dipimpin oleh Ipda David Sianipar bersama tim, Senin dinihari, 5 April 2021 sekitar pukul 02.30 WIB, di Jalan Baru Simpang 3 Bondar, Kelurahan Tanjung Ledong, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip transparan berisikan plastik klip, 1 buah handphone merk Vivo warna hitam, uang tunai sebanyak Rp607.000, sebuah pipet yang dimodifikasi berbentuk sekop, dan dompet Levi’s warna coklat.
Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Krisnat Indratno Napitupulu menerangkan, pada Senin dinihari itu, personel unit Reskrim mendapat info dari masyarakat bahwa di Jalan Baru Simpang 3 Bondar, ada seorang pria pengedar sabu yang sedang berdiri di depan rumahnya.
Menindak lanjuti laporan dari masyarakat, mantan Kapolsek Bilah Hilir itu memerintahkam anak buahnya menuju lokasi. Bener saja, di lokasi personel melihat laki laki yang dimaksud. Tak mau buruannya lolos, petugas langsung menyergap.
“Saat dilakukan penggeledahan badan dan penggeledahan rumah pelaku, tepatnya di atas daun pintu kamar depan ditemukan 1 bungkus klip transparan yang diduga narkotika jenis sabu, kemudian tim menemukan 1 buah timbangan di dalam lemari dapur,” terang Kapolsek kepada wartawan Selasa (6/4/2021)
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Kualuh Hilir untuk proses hukum selanjutnya.
Penulis: Aji S Harahap
Editor : Amri Abdi
No Comments